Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan Tak Kantongi IMB Bisa Bahayakan Nyawa, Apa Sanksinya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
Kondisi reruntuhan bangunan mushala di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Selasa (30/9/2025).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bangunan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ambruk pada Senin (29/9/2025) sore.

Insiden itu menyebabkan puluhan korban jiwa dan ratusan luka-luka. Puluhan santri mengembuskan napas terakhir karena tertimpa atau terjepit bangunan yang runtuh.

Sebab saat peristiwa itu terjadi, banyak santri yang tengah melaksanakan ibadah shalat Ashar di mushala tersebut.

Hingga kini proses identifikasi para korban meninggal di Ponpes Al Khoziny masih berlangsung.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (6/10/2025), Ponpes Al Khoziny diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis.

Standar teknis ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar.

Lantas, apa sanksinya jika bangunan didirikan tanpa IMB atau PBG?

Baca juga: Dokter Forensik: Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Baru Setengah Jalan

Izin bangunan bisa selamatkan nyawa

Dosen Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Ashar Saputra menyebut bahwa izin bangunan berupa PBG sangat penting dimiliki oleh setiap bangunan.

Dia menilai, ambruknya bangunan mushala Ponpes Al Khoziny disebabkan karena kegagalan konstruksi hingga menimbulkan banyaknya korban jiwa.

“Karena konstruksi masih berjalan, namun bisa dikatakan kegagalan bangunan karena sudah difungsikan,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, proses pendirian bangunan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum, harus mengikuti IMB atau PBG.

Dia menerangkan, IMB digantikan oleh PBG sebagai izin pembangunan gedung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: BNPB Klaim Evakuasi Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Selesai, Total 61 Orang Meninggal Dunia

PP tersebut mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG).

“Pada proses PBG, tahapan perencanaan dan pelaksanaan akan diperiksa oleh pihak-pihak yang kompeten,” ucap Ashar.

PP Nomor 16 Tahun 2021 tersebut diketahui mengatur berbagai ketentuan bangunan, termasuk peruntukan dan teknisnya.

Sehingga berbagai aspek seperti keselamatan, kesehatan, dampak lingkungan, dan lain-lain akan bisa disesuaikan dengan standar teknis yang berlaku.

Dia menyebut, semua risiko atau bahaya bisa diminimalkan hingga dicegah melalui pemeriksaan kesesuaian standar teknis.

“Sehingga bisa mencegah terjadinya kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan,” ujar Ashar.

Baca juga: Alasan Petugas Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Pakai Hazmat, Ini Penjelasan BRIN

Lihat Foto
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
Kondisi pasca runtuhan mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk, Selasa (7/10/2025)

Sanksi jika bangunan tidak punya PBG

PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sanksi hukum jika bangunan tidak punya izin bangunan berupa PBG.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP tersebut, pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG akan dikenai sanksi administratif.

Kemudian jenis-jenis sanksi administrasi diatur dalam Pasal 12 ayat (2). Pasal itu menyebutkan, sanksi administrasi bisa berupa perintah pembongkaran bangunan gedung.

Berikut ini bunyi Pasal 12 ayat (2):

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
e. pembekuan PBG;
f. pencabutan PBG;
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung;
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung."

Adapun SLF yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Sertifikat Laik Fungsi.

SLF merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Baca juga: Kisah Orangtua Santri Ponpes Al Khoziny, Antara Harapan dan Keikhlasan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi