KOMPAS.com - Lini masa media sosial X diramaikan dengan unggahan bernarasi pekerja migran Indonesia di Kamboja terlibat kerusuhan.
Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun @wangj******, Minggu (5/10/2025), pengunggah menyertakan video berdurasi 29 detik yang menampilkan keributan di sebuah kantor.
"Pada malam 4 Oktober, kerusuhan massal meletus di antara ratusan pekerja asing asal Indonesia, India, dan Pakistan di kawasan industri “China Town” di Sihanoukville, Kamboja. Mereka menyerbu area kantor dan asrama, menghancurkan peralatan komputer dan fasilitas kantor, yang mengakibatkan sejumlah luka-luka," tulis unggahan tersebut.
"Sebagian besar pekerja asing tersebut bekerja untuk sindikat perjudian online dan penipuan telekomunikasi yang dikelola oleh perusahaan China yang beroperasi di kawasan tersebut. Polisi mengerahkan pasukan khusus sepanjang malam dan memulihkan ketertiban sebelum fajar. Pihak berwenang menduga kerusuhan tersebut mungkin disebabkan oleh sengketa upah," sambungnya.
Lantas, benarkah pekerja migran Indonesia di Kamboja terlibat kekacauan?
Baca juga: Tren #KaburAjaDulu, Ketahui Hak Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja di Luar Negeri
Tak ada pekerja Indonesia yang terlibat
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan insiden yang ada dalam video itu.
Berdasarkan penyelidikan Kemenlu dan KBRI Phnom Penh, insiden itu terjadi di sebuah perusahaan online scam di Kamboja pada Sabtu (4/10/2025).
"Didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi kerusuhan di perusahaan online scam di wilayah Preah Sinahouk pada tanggal 4 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 waktu setempat," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/10/2025).
Baca juga: Indonesia Pernah Jadi Mediator Perang Thailand-Kamboja pada 2011, Ada Peran SBY
Akan tetapi, Judha memastikan bahwa tidak ada pekerja migran asal Indonesia yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Tidak ada WNI yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Kebanyakan warga asing yang terlibat berasal dari Asia Selatan," kata dia.
Sampai saat ini, Kemenlu dan KBRI Phnom Penh terus mengimbau agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja di Kamboja melalui prosedur yang benar.
Kemenlu juga menyarankan agar pekerja migran bekerja di sektor yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan senantiasa mematuhi hukum negara setempat.
Baca juga: Tanggapan Kemenkeu soal 100-an Kontainer Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan
Penempatan pekerja migran Indonesia
Mengacu UU Nomor 18 Tahun 2017, pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan di tempat berikut:
1. BadanPenempatan pekerja migran Indonesia oleh Badan dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja.
2. Perusahaan penempatan pekerja migran IndonesiaSebuah perusahaan yang menjadi penempatan pekerja migran Indonesia juga wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.
SIP3MI adalah izin tertulis dari menteri kepada semua usaha berbadan hukum Indonesia yang menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
3. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiriPerusahaan yang dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri, wajib bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerjanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang