KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Kali ini bukan penyalahgunaan, melainkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum panjang sang aktor, yang sebelumnya sempat putus asa dan kehilangan arah hidup setelah vonisnya diperberat menjadi empat tahun penjara.
Informasi mengenai kasus terbaru ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025).
Dalam unggahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis Kejari Jakpus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Warga Malaysia Dihukum Gantung di Singapura atas Kasus Narkoba, Eksekusi ke-11 Tahun Ini
Unggahan tersebut memperlihatkan Ammar Zoni, yang disebut dengan inisial MAA alias AZ, digiring bersama sejumlah tersangka lain. Mereka tampak diinterogasi petugas dengan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) yang turut diamankan.
Lantas, bagaimana perubahan arah Ammar Zoni selama di panjara yang sempat putus asa dan kini diduga sebagai bandar narkoba?
Dugaan menjadi bandar dari dalam penjara
Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," tulis pernyataan resmi Kejari.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ia terancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus ini disebut memiliki unsur pemberatan karena dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jika terbukti, ancaman hukuman bagi Ammar bisa mencapai penjara seumur hidup.
Baca juga: Ramai Narasi Mengurung Diri di Kamar Jadi Ciri Pengguna Narkoba, Benarkah? Ini Kata Psikolog
Bukan pertama kali terlibat kasus narkoba
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni, khususnya terkait narkoba.
Sejak 2017, kakak aktor Aditya Zoni itu sudah tiga kali berhadapan dengan aparat karena penyalahgunaan narkotika.
Setelah sempat menjalani rehabilitasi, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023 dan Desember 2023 dalam kasus serupa.
Pada Desember 2023, ia ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba pada Maret 2024. Sejak itu, kehidupannya di balik jeruji banyak disorot publik.
Ammar awalnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, putusan itu diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Putusan itu keluar setelah jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukumnya, John Mathias, mengatakan Ammar sempat kaget dan merasa kehilangan arah setelah vonis tersebut.
"Ammar ya udah dia udah pasrah, udah nerima," ujar John Mathias melalui sambungan telepon, dikutip dari Kompas.com, (12/11/2024).
Baca juga: Gejala dan Bahaya Etomidate pada Vape, Kenapa Setara Narkoba?
Sempat frustrasi dan kehilangan harapan
Dalam wawancara tahun lalu, John Mathias menggambarkan kondisi Ammar yang kala itu benar-benar terpuruk. Ia menyebut kliennya frustrasi setelah vonis diperberat dan mantan istrinya, Irish Bella, menikah dengan pria lain.
"Seperti Ammar bilang ke saya, ‘Om, saya tidak ada apa-apa lagi. Tidak punya siapa-siapa lagi. Dan motivasi hidup saya juga tidak ada lagi,’ ya sudah putus asa lah," ujar John, dilansir dari Kompas.com, (11/11/2024).
Pengacara Ammar menambahkan bahwa kliennya sering mengeluhkan hidupnya yang terasa hancur.
"Semacam frustrasi hidup lah. Karena apa? Ya dia bilang kan, 'Saya tidak ada apa-apa lagi, tidak punya siapa-siapa lagi. Untuk masih hidup pun dia sudah merasa hancur, tidak ada harapan'," kata John, menirukan ucapan kliennya.
John mengaku berusaha memberikan dukungan moral agar Ammar tidak semakin larut dalam tekanan mental.
"Nah, dia perlu kita support. Kita bilang bahwa dia masih punya anak. Ya kan enggak ada mantan anak," ucap kuasa hukum.
"Jadi dikasih motivasi supaya jangan sampai terganggu psikologinya. Dengan kita datang, support dia bahwa masih ada anak-anak dan masih punya Tuhan," lanjutnya.
Baca juga: Konflik Kartel Narkoba di Meksiko, 20 Mayat Ditemukan Mengenaskan di Pinggir Jalan
Mulai aktif di rutan sebelum terseret kasus baru
Setelah menghabiskan beberapa bulan di rutan, Ammar disebut aktif dalam kegiatan rutan. Ia rajib beribadah dan bahkan diangkat sebagai humas masjid oleh pihak Rutan Salemba.
"Alhamdulillah, sekarang dia banyak di masjid. Dia kan humas masjid sekarang, diangkat oleh kepala rutan,” tutur John Mathias.
Selain aktif di kegiatan masjid, Ammar juga rutin berolahraga seperti basket dan futsal, hingga berat badannya turun sekitar 20 kilogram.
Namun, perubahan kondisi Ammar Zoni di Rutan Salemba kembali menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam dugaan kasus peredaran narkoba.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa pelimpahan tahap dua perkara ini telah diterima dan akan segera diproses ke pengadilan.
Hingga kini, baik pihak kejaksaan maupun kuasa hukum Ammar belum memberikan keterangan lanjutan terkait kronologi dugaan keterlibatan tersebut.
Kasus ini menambah babak baru dalam perjalanan hukum Ammar Zoni selama menjalani masa tahanan. Dari sebelumnya putus asa lalu menunjukkan perubahan positif di dalam rutan, kini ia kembali harus menghadapi proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum baru.
Publik menantikan perkembangan proses hukum berikutnya untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus ini.
(Sumber: Kompas.com/Andika Aditia, Cynthia Lova | Editor: Andika Aditia, Dian Maharani, Tri Susanto Setiawan)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang