KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah purnatugas tetap berhak menerima uang pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Besaran gaji pensiunan PNS 2025 ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir yang tercatat di instansi masing-masing.
Baca juga: 4 Fasilitas yang Diterima Fresh Graduate jika Lolos Magang Nasional, Tak Hanya Gaji
Uang pensiun PNS disalurkan oleh PT Taspen (Persero) selaku penyelenggara jaminan pensiun. Dengan skema peraturan yang ada, gaji pensiunan PNS maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS 2025 dan simulasi perhitungannya berdasarkan golongan?
Rincian gaji pensiunan PNS 2025
Sampai Oktober 2025, pemerintah belum menetapkan kenaikan baru. Artinya, nominal uang pensiun PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Pencairan dilakukan setiap awal bulan oleh Taspen, umumnya pada tanggal 1. Pensiunan diimbau memastikan data administrasi dan proses otentikasi sudah lengkap agar tidak terjadi penundaan.
Kenaikan terakhir diterapkan per 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Pemerintah masih membahas kenaikan gaji PNS 2025, dan jika disetujui, kenaikan tersebut otomatis akan memengaruhi nominal pensiun.
Baca juga: Magang Kemnaker 2025: Besaran Gaji dan Daftar Perusahaan Besar yang Buka
Simulasi perhitungan pensiunan berdasarkan golongan
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/10/2025), gaji pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Skema pensiunan PNS ditetapkan sebesar 2,5 persen dikalikan dengan masa kerja pensiun, lalu dikalikan dengan gaji pokok terakhir.
Artinya, PNS yang mengabdi selama 30 tahun akan menerima pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi perhitungan uang pensiun PNS sesuai rumus resmi Taspen:
Golongan I/d dengan gaji pokok terakhir Rp 2 juta dan masa kerja 30 tahun:
- 2,5 persen × 30 × Rp 2.000.000 = Rp 1.500.000 per bulan.
Golongan II/d dengan gaji pokok terakhir Rp 3 juta dan masa kerja 25 tahun:
- 2,5 persen × 25 × Rp 3.000.000 = Rp 1.875.000 per bulan.
Golongan III/d dengan gaji pokok terakhir Rp 4 juta dan masa kerja 28 tahun:
- 2,5 persen × 28 × Rp 4.000.000 = Rp 2.800.000 per bulan.
Golongan IV/e dengan gaji pokok terakhir Rp 5 juta dan masa kerja 30 tahun:
- 2,5 persen × 30 × Rp 5.000.000 = Rp 3.750.000 per bulan.
Baca juga: Magang Hub Kemenaker 2025 Dibuka 7 Oktober: Simak Syarat, Cara Daftar, dan Gaji yang Diterima
Wacana sistem gaji tunggal untuk kesejahteraan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menilai perlunya reformasi agar manfaat pensiun lebih adil.
Ia mendorong penerapan single salary system ASN, yaitu sistem penggajian tunggal yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan dalam satu komponen.
"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," kata Zudan, dikutip dari Kompas.com Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Jepang Butuh 40.000 Pekerja dari Indonesia, Ini Biaya Hidup dan Perbandingan dengan Gaji
Zudan menambahkan, sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama bagi golongan I dan II yang selama ini menerima manfaat pensiun relatif kecil. Ia berharap pemerintah melalui Menteri Keuangan dapat memberikan perhatian lebih besar pada kesejahteraan ASN.
"Harapannya Menkeu yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi," ujarnya.
Selain itu, mereka menargetkan bahwa agar saat ASN pensiun maka SK dapat kembali ke tangan mereka dan bukan diperpanjang karena hutang.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Idris, Dian Erika Nugraheny | Editor: Muhammad Idris, Aprilia Ika)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang