KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang waktu pendaftaran Program Magang Nasional 2025 hingga Rabu (15/10/2025).
Program magang berbayar ini menyasar para lulusan baru perguruan tinggi untuk meningkatkan keterampilan dan memperluas kesempatan kerja.
Berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta turut berpartisipasi dalam program magang Kemenaker kali ini.
Sektor perusahaan yang dibuka, termasuk makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, sektor publik, manufaktur, pariwisata, logistik, pertanian, serta jasa lainnya.
"Kemenaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).
Adapun proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs maganghub.kemnaker.go.id.
Baca juga: 12 Tanda Perusahaan Bakal Layoff, Karyawan Perlu Waspada
Benefit program magang nasional
Beberapa benefit atau fasilitas yang akan diperoleh para peserta program magang Kemenaker, di antaranya:
- Uang saku bulanan setara UMK Kabupaten/Kota atau UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761
- Jamsostek, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
- Pendampingan mentor dari perusahaan tempat mereka magang
- Sertifikat pemagangan sebagai bukti pengalaman kerja resmi setelah mengikuti program.
Perlu diketahui, para peserta akan mengikuti Program Magang Nasional 2025 selama enam bulan.
Sementara, uang saku bulanan yang diperoleh para peserta, akan dibayar pemerintah melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI).
Baca juga: Tanpa Paklaring, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Kriteria pendaftar program magang nasional
Persyaratan atau kriteria pendaftar program magang berbayar ini diatur sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan itu, peserta program magang merupakan lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) dengan masa kelulusan maksimal satu tahun.
Batas waktu kelulusan tersebut dihitung sejak tanggal ijazah diterbitkan, yaitu mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
Selain itu, peserta hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali.
"Peserta magang hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali," tutur Sunardi.
Setiap perusahaan juga wajib menyediakan mentor dan menandatangani perjanjian magang dengan peserta yang mencakup ketentuan hari kerja dan pelaporan hasil evaluasi.
Baca juga: Ingin Tahu Jumlah Tabungan Pensiun? Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara daftar Program Magang Nasional 2025
Berikut cara daftar Program Magang Nasional 2025:
- Buka laman https://maganghub.kemnaker.go.id
- Klik “Masuk” di pojok kanan atas, kemudian lakukan registrasi akun SIAPKerja
- Setelah akun aktif, login ke sistem dan lengkapi data diri
- Pilih perusahaan atau posisi magang yang diminati
- Lengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan
- Kirim lamaran melalui sistem Magang Hub Kemenaker.
Setelah mendaftar, data peserta akan divalidasi oleh tim pelaksana dengan memadankan informasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: 4 Fasilitas yang Diterima Fresh Graduate jika Lolos Magang Nasional, Tak Hanya Gaji
Jadwal Program Magang Nasional 2025
Berikut jadwal pelaksanaan Program Magang Nasional 2025:
- 1–14 Oktober 2025: Pendaftaran perusahaan dan pengajuan program pemagangan melalui platform resmi maganghub.kemnaker.go.id
- Hingga 15 Oktober 2025: Pendaftaran peserta magang untuk lulusan baru dibuka hingga batas akhir 15 Oktober
- 16–18 Oktober 2025: Seleksi dan pengumuman hasil dilakukan langsung oleh perusahaan penyelenggara magang
- 20 Oktober 2025–19 April 2026: Pelaksanaan magang selama enam bulan di berbagai perusahaan dan sektor industri.
Sunardi menyampaikan, Kemenaker menyiapkan kuota awal untuk 20.000 peserta Program Magang Nasional 2025.
"Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang,” terang dia.
“Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” imbuhnya.
(Sumber: Kompas.com/Intan Maharani, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Resa Eka Ayu Sartika)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang