KOMPAS.com - Visa adalah dokumen izin dari sebuah negara, yang memungkinkan warga asing untuk memasuki negara tersebut secara legal.
Visa biasanya berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa berlaku.
Baca juga: Sejajar AS dan Kalahkan Inggris, Mengapa Paspor Malaysia Begitu Kuat?
Ada beberapa negara yang sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke beberapa negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Lantas, negara mana saja yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia?
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2025, AS Keluar dari 10 Besar
Negara bebas visa untuk paspor Indonesia
Berikut 45 negara yang bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia menurut data Visa Index:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Cile
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam.
Baca juga: 3 Orang Ini Bisa Bepergian ke Mana Saja Tanpa Paspor
Durasi tinggal yang diizinkan bagi warga Indonesia di setiap negara bebas visa di atas bisa berbeda bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.
Visa on arrival dan eTA
Selain bebas visa, beberapa negara juga menerapkan sistem visa-on-arrival (visa saat kedatangan), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal dapat bervariasi.
Baca juga: 29 Negara Schengen Resmi Berlakukan Visa 5 Tahun untuk WNI, Mana Saja?
Pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan visa saat kedatangan di 30 negara berikut:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Cape Verde
- Komoro
- Jibuti
- Etiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe.
Baca juga: Uni Eropa Beri Kelonggaran untuk WNI dengan Visa Schengen, Bagaimana Cara Mengajukan?
Sementara eTA adalah otorisasi perjalanan elektronik, dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu.
Dokumen eTA dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan. Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk dua pergi ke dua negara yakni Kenya dan Saint Kitts and Nevis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang