Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini 10 Modus Penipuan Keuangan Paling Marak di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HERU SRI KUMORO
Penipuan keuangan paling marak di Indonesia menurut OJK.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap setidaknya ada 10 modus penipuan (scam) keuangan yang marak terjadi di Indonesia.

Jenis modusnya terdiri dari penipuan transaksi belanja online, fake call, penipuan investasi, hingga penipuan berkedok kiriman file APK via WhatsApp, dengan total nilai kerugian hingga triliunan.

Baca juga: 10 Modus Scam Paling Marak di Indonesia Menurut OJK, Apa Saja?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari Kompas Money (19/10/2025), OJK mencatat, jenis penipuan yang paling banyak adalah transaksi belanja online.

Temuan ini berdasarkan data laporan yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024 hingga 15 Oktober 2025.

Selama periode tersebut, IASC mencatat sebanyak 299.237 laporan kasus penipuan dengan total 487.378 rekening yang terlibat.

Baca juga: Modus Baru Penipuan WhatsApp Voting untuk Anakku, Begini Cara Kerjanya

Daftar Penipuan Keuangan Paling Marak di Indonesia

Berikut rincian 10 modus penipuan keuangan yang paling banyak terjadi di Indonesia:

  1. Penipuan transaksi belanja online: 53.928 laporan dengan kerugian Rp 988 miliar, dan rata-rata kerugian Rp 18,33 juta per korban.
  2. Penipuan mengaku pihak lain (fake call): 31.299 laporan dengan kerugian Rp 1,31 triliun, dan rata-rata kerugian Rp 42,04 juta per korban.
  3. Penipuan investasi: 19.850 laporan dengan kerugian Rp 1,09 triliun, dan rata-rata kerugian Rp 54,93 juta per korban.
  4. Penipuan penawaran kerja: 18.220 laporan dengan kerugian Rp 656 miliar, dan rata-rata kerugian Rp 36,05 juta per korban.
  5. Penipuan mendapatkan hadiah: 15.470 laporan dengan kerugian Rp 189,91 miliar, dan rata-rata kerugian Rp 12,29 juta per korban.
  6. Penipuan melalui media sosial: 14.229 laporan dengan kerugian Rp 491,13 miliar, dan rata-rata kerugian Rp 34,64 juta per korban.
  7. Phishing (pencurian data): 13.386 laporan dengan kerugian Rp 507,53 miliar, dan rata-rata kerugian Rp 37,92 juta per korban.
  8. Social engineering (teknik rekayasa sosial): 9.436 laporan dengan kerugian Rp 361,26 miliar, dan rata-rata kerugian Rp 38,33 juta per korban.
  9. Penipuan online fiktif: 4.793 laporan dengan kerugian Rp 40,61 miliar, dan rata-rata kerugian Rp 8,48 juta per korban.
  10. Penipuan file APK via WhatsApp: 3.684 laporan dengan kerugian Rp 134 miliar, dan rata-rata kerugian Rp 36,37 juta per korban.

Baca juga: Ramai soal Modus Penipuan dengan Fitur Share Screen WhatsApp, Ini Kata Pakar Siber

Dengan berbagai modus penipuan keuangan tersebut di atas, OJK mencatat total kerugian masyarakat mencapai Rp 7 triliun.

Dari total rekening yang dilaporkan sebanyak 487.378, yang sudah diblokir sebanyak 94.344. Dan dana yang berhasil diblokir atau diselamatkan yakni sebesar Rp 376,8 miliar.

Cara Melaporkan Kasus Penipuan ke OJK

Jika Anda menjadi korban penipuan transaksi online atau modus lain yang dipaksa mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah, segera laporkan ke OJK.

Anda dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di 157 atau menggunakan form laporan yang dapat diakses melalui link iasc.ojk.go.id.

IASC (Indonesia Anti Scam Center) merupakan forum kerjasama untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat.

Forum terdiri dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Hindari Modus Penipuan File APK, Ini Cara Cegah Aplikasi Berbahaya Terinstal di HP Android

Berikut cara melaporkan kasus penipuan terkait keuangan ke IASC:

  1. Buka laman http://iasc.ojk.go.id/ di web browser.
  2. Di laman awal, klik “Lapor Sekarang”.
  3. Pada laman pembuatan laporan, lengkapi data diri Anda, seperti nama, alamat, dan foto KTP.
  4. Kemudian ceritakan kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap, yang sesuai dengan bukti yang dilampirkan.
  5. Isi data terlapor yang terindikasi scam dalam melakukan transaksi, seperti nama yang diguakan, nomor telepon, dan data lain yang terkait dengan pelaku.
  6. Lengkapi data rekening pelaku tempat Anda mentransfer sejumlah uang beserta nominal, waktu transaksi, dan bukti foto transfer atau percakapan.
  7. Jika semua formulir laporan sudah terisi, klik “Ajukan Laporan”.

Baca juga: Ramai soal Modus Penipuan Phising Kuras Saldo, Ini Cara Mencegahnya

Setelah laporan diajukan, bank dan penyedia jasa pembayaran terkait akan melakukan proses verifikasi.

Apabila laporan tersebut terbukti sebagai penipuan, maka akan dilakukan penelusuran aliran dana ke bank dan penyedia jasa pembayaran terkait lainnya.

Jika terbukti tindakan penipuan, bank akan membekukan rekening pelaku dan menindaklanjuti dengan upaya pengembalian sisa dana kepada korban selaku pelapor.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi