KOMPAS.com - Dewan Kota Richmond upon Thames di London, Inggris mencabut denda sebesar 150 poundsterling (sekitar Rp 3,3 juta) terhadap seorang wanita yang membuang kopinya ke selokan.
Pencabutan ini dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sore.
Mereka juga mengirimkan surat resmi berisi permintaan maaf kepada wanita tersebut.
Lantas, bagaimana kronologinya? Mengapa membuang kopi bisa kena denda?
Baca juga: Ilmuwan Ubah Ampas Kopi Jadi Campuran Beton, Diklaim Kuat dan Ramah Lingkungan
Awal mula wanita buang kopi ke selokan
Dilansir dari BBC, Kamis (23/10/2025), wanita itu bernama Burcu Yesilyurt, seorang warga Kew.
Saat itu, Yesilyurt sedang membawa secangkir kopi sembari menunggu bis yang akan dinaikinya pada Jumat (10/10/2025).
Saat bis itu tiba, Yesilyurt menuangkan sedikit kopinya ke selokan. Tujuannya adalah untuk mengurangi volume kopi di cangkirnya agar tidak tumpah atau terkena penumpang lain akibat guncangan di dalam bis.
Aksinya ternyata diperhatikan oleh petugas kepolisian.
Tak lama, tiga petugas polisi mendatangi Yesilyurt dan menilangnya dengan denda 150 poundsterling (sekitar Rp 3,3 juta).
Menurut keterangan polisi, Yesilyurt melanggar Pasal 33 Undang-Undang Perlindungan Lingkungan 1990 yang melarang pembuangan limbah ke tanah atau air, termasuk ke saluran jalan/selokan.
Baca juga: 3 Efek Samping Minum Kopi Susu yang Jarang Diketahui, Apa Saja?
“Saya hanya menumpahkan sedikit saja sebelum naik bus. Tiba-tiba tiga pria datang dan menghentikan saya,” ujarnya kepada BBC News.
Yesilyurt mengaku sempat gemetar karena tidak tahu bahwa menuangkan cairan ke selokan merupakan pelanggaran hukum.
Ia juga tidak menemukan tanda atau informasi yang memperingatkan warga soal larangan tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu terasa tidak adil dan tidak proporsional.
“Saya hanya berusaha bertanggung jawab, bukan membuang sampah sembarangan,” kata Yesilyurt.
Baca juga: Minum Kopi Saat Cuaca Panas, Menyegarkan atau Berisiko?
Denda akhirnya dibatalkan
Dikutip dari The Guardian, Rabu (22/10/2025), atas pemberian denda tersebut, Yesilyurt sempat terkejut dan merasa diintimidasi.
Ia menuturkan bahwa petugas tidak memberikan jawaban ketika ia menanyakan apakah ada rambu yang melarang menuangkan cairan ke saluran pembuangan.
“Rasanya tidak adil. Mereka menyarankan saya membuang sisa kopi ke tempat sampah, tapi dendanya terlalu berat untuk hal sekecil itu,” katanya.
Kemudian, Yesilyurt mengurus ke pengadilan.
Dewan Kota Richmond mengatakan rekaman kamera petugas telah ditinjau dan memastikan penegakan dilakukan sesuai prosedur.
Petugas disebut telah menyarankan agar sisa kopi dibuang ke tempat sampah terdekat.
“Rekaman menunjukkan petugas bertindak profesional dan peka terhadap situasi,” ujar juru bicara dewan.
Namun pada Rabu (22/10/2025), Dewan Kota Richmond mengumumkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk membatalkan pemberitahuan denda tetap (Fixed Penalty Notice/FPN) tersebut.
“Ibu Yesilyurt sebenarnya dapat mengajukan banding atas denda ini. Namun, pada kesempatan ini dewan telah memutuskan untuk membatalkan FPN,” kata juru bicara Dewan Kota Richmond.
Mendengar keputusan itu, Yesilyurt gembira dan bersyukur.
“Saya senang dewan mempertimbangkan ulang dan memahami situasinya,” ujarnya setelah menerima pemberitahuan pembatalan denda.
Baca juga: 7 Kedai Kopi yang Beri Diskon Hari Kopi Sedunia, Ada Fore dan Point Coffee
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang