Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Pembatalan TKA 2025, Ditandatangani Lebih dari 178 Ribu Orang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Petisi pembatalan pelaksanaan TKA 2025 - Murid SMK tingkat 12 mengerjakan soal mata pelajaran Bahasa Indonesia saat mengikuti simulasi tes kemampuan akademik (TKA) di SMK Negeri 2 Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025).
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Ramai pemberitaan mengenai petisi yang menuntut pembatalan tes kemampuan akademik atau TKA 2025.

Itu muncul setelah seorang siswa dengan nama akun “siswa agit” membuat petisi menuntut pembatalan TKA 2025 di laman Change.org pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui petisi tersebut, “siswa agit” menyebut pelaksanaan TKA 2025 menimbulkan banyak masalah, termasuk pengesahan yang tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang memadai untuk tingkat SMA.

Berdasarkan pantauan Kompas di laman Change.org per 28 Oktober 2025 pukul 15.35 WIB, petisi “Batalkan pelaksanaan TKA 2025” sudah ditandatangani oleh 178.880 orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah Boleh Menunda Ikut Ujian TKA 2025 ke Tahun Depan?


TKA dianggap memberikan tekanan

Sebagai salah satu dari banyak siswa yang akan menghadapi TKA 2025, “Agit” mengaku TKA justru memberikan tekanan.

“Sistem baru ini tidak hanya menambah tekanan pada kami, tetapi juga mempermainkan masa depan pendidikan kami,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.

“Di sekolah saya sendiri, kami menggunakan Kurikulum Merdeka, yang pada akhirnya memberikan banyak sekali dampak negatif di sisi murid. Kemudian, tiba-tiba TKA diadakan. Hal ini menyulitkan kami untuk merasakan stabilitas dan kepastian atas pendidikan yang seharusnya memberi arah yang jelas,” sambung pernyataan tersebut.

Baca juga: TKA Jadi Syarat SNBP 2026, Apakah Tepat? Ini Kata Pakar Pendidikan

Selain itu, cakupan materi yang terlampau luas dalam ujian TKA juga dianggap semakin memperburuk keadaan.

“Hal ini membuat kami sulit memperkirakan soal-soal yang mungkin muncul, dan ketidakjelasan tersebut hanya menambah beban mental yang kami rasakan,” tulis ‘Agit’.

Menutup pernyataan petinyanya, “siswa agit” meminta pemerintah dan pihak terkait untuk meninjau kembali keputusan terkait pelaksanaan TKA.

“Diharapkan adanya penundaan atau pembatalan pelaksanaan TKA 2025, sehingga kami dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik,” tutup pernyataan tersebut.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan TKA untuk Siswa SMA, Catat Tanggal Pentingnya

Respons Kemendikdasmen soal petisi pembatalan TKA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti merespons adanya petisi pembatalan TKA tersebut.

Mu'ti menilai, petisi itu tidak masuk akal karena pada dasarnya pelaksanaan TKA tidak sifat wajib dan siswa diperbolehkan jika tidak ingin ikut.

Baca juga: Pemerintah Ganti Ujian Nasional Jadi Tes Kemampuan Akademik, Dimulai Kapan?

"Kan tidak wajib ya, kan dia kalau dia menyatakan (ikut TKA), dia mendaftarkan (diri ikut TKA), berarti sudah siap," kata Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Oleh karena itu, dia menegaskan pelaksanaan TKA harus tetap berjalan. Ditambah lagi banyak siswa yang sudah memutuskan untuk ikut TKA.

"Itu enggak make sense (tidak masuk akal). Kita mengapresiasi yang melakukan gerakan petisi itu, tapi itu tidak make sense karena suka rela. Kalau orang sudah suka rela kan berarti tidak dipaksa," ujarnya.

Baca juga: Bagaimana Jadinya jika Guru Takut Menegur Siswa karena Takut Dilaporkan?

Apa itu tes kemampuan akademik?

Menurut Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, tes kemampuan akademik atau TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Tes kemampuan akademik dilaksanakan pada tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat, termasuk untuk siswa program paket A, B, dan C.

Baca juga: Cara Daftar Tes Kemampuan Akademik atau TKA yang Jadi Syarat SNBP 2026

Setidaknya ada empat tujuan umum dari ujian TKA atau tes kemampuan akademik, yaitu:

  • memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
  • Menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
  • mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
  • memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Baca juga: Peraturan Baru SNPMB 2026, SNBP Wajib TKA dan SNBT Tetap UTBK

TKA dapat diikuti oleh murid jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

Adapun jalur pendidikan formal terdiri atas murid kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, dan kelas 12 SMA/MA/sederajat atau kelas akhir SMK/MAK.

Kemudian jalur pendidikan nonformal terdiri atas murid kelas 6 program paket A/sederajat, kelas 9 program paket B/sederajat, dan kelas 12 program paket C/sederajat.

Baca juga: Nilai TKA Jadi Syarat SNBP 2026, Apa Itu?

Jalur pendidikan nonformal juga mencakup murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Sementara itu, untuk peserta TKA jalur pendidikan informal merupakan siswa pada sekolah rumah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi