KOMPAS.com - Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) menjadi pekan yang dinanti-nanti masyarakat.
Pasalnya, terdapat peluang terciptanya long weekend atau libur panjang jika cuti tahunan diatur dengan cermat.
Momen ini bisa dimanfaatkan untuk liburan lebih lama bersama keluarga, mengunjungi kerabat atau berwisata.
Selain itu, pemerintah dan maskapai juga mulai menawarkan diskon tiket pesawat khusus Nataru yang berlaku sejak 22 Oktober 2025, membuat perencanaan liburan dini menjadi lebih menguntungkan.
Dengan kombinasi strategi cuti dan berburu promo sejak sekarang, masyarakat dapat menikmati libur akhir tahun yang lebih hemat sekaligus maksimal.
Lantas, bagaimana cara mengatur cuti agar dapat merasakan libur panjang di periode Nataru 2025/2026?
Baca juga: Ada 2 Hari Kejepit, Jumlah Long Weekend 2026 Bisa Menjadi 11 Kali
Kalender Nataru 2025/2026
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dan 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 14 Oktober 2024 dan 19 September 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kalender menunjukkan libur Natal 25 Desember 2025 jatuh pada hari Kamis.
Pemerintah sendiri telah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember, sehingga masyarakat bisa menikmati long weekend hingga Minggu, 28 Desember 2025.
Momentum liburan berlanjut pada perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026, yang juga jatuh pada hari Kamis.
Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada 2 Januari 2026, maka masyarakat harus rela mengurangi jatah cuti tahunan agar bisa menikmati long weekend di libur Tahun Baru 2026.
Baca juga: Kalender 2026 Masehi, Hijriah, Jawa, dan Long Weekend, Bisa Libur hingga 7 Hari
Cara mengatur cuti agar libur makin panjang
Dengan menyusun strategi cuti yang tepat, masyarakat bisa memperpanjang libur akhir tahun hingga 11 hari penuh.
Rangkaiannya dimulai dari hari libur nasional Natal pada 25 Desember 2025.
Berikut ini rincian libur nasional, cuti bersama, dan pengaturan cuti tahunan di periode Nataru 2025/2026:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
- Sabtu, 27 Desember 2025: Weekend
- Minggu, 28 Desember 2025: Weekend
- Senin, 29 Desember 2025: Mengajukan cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Mengajukan cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Mengajukan cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Hari libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Mengajukan cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Weekend
- Minggu, 4 Januari 2026: Weekend
Totalnya, hanya dengan empat hari cuti, masyarakat bisa menikmati liburan dari 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 secara tak terputus.
Strategi cuti panjang ini umumnya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai di perusahaan yang mengikuti kebijakan cuti bersama pemerintah.
Penerapannya dapat berbeda pada sektor swasta, industri esensial, atau tempat kerja dengan sistem shift yang tidak dapat menghentikan operasional selama musim liburan.
Baca juga: Kalender 2026 Punya 8 Long Weekend, Ini Tanggal Lengkapnya
Diskon tiket pesawat dukung libur Nataru 2025/2026
Di sisi lain, pemerintah turut memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk mendorong sektor pariwisata dan mobilitas publik.
Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat melalui kebijakan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang bepergian selama musim Natal dan Tahun Baru.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.
Dengan begitu, calon penumpang hanya membayar PPN 5 persen saat memesan tiket pesawat selama masa promosi.
Program diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, sehingga mencakup periode libur panjang Nataru.
Namun pemerintah menegaskan, insentif ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, tidak untuk layanan premium maupun rute internasional, sejalan dengan fokus kebijakan mendukung mobilitas masyarakat umum dan pemulihan industri penerbangan nasional.
Baca juga: Kalender 2026 Punya 9 Long Weekend, Catat Tanggal Lengkapnya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang