KOMPAS.com - Seorang pria asal Malaysia secara tidak sengaja menginjak putri kekasihnya yang berusia tiga tahun hingga meninggal dunia pada 2022.
Akibat perbuatannya, pria berusia 33 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atas dakwaan pembunuhan tanpa niat (manslaughter) pada Kamis (30/10/2025).
Pria bernama Ahmad Ashraf itu didakwa telah menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian anak perempuan bernama Tiyara (3), dikutip dari Mothership, Kamis.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 304(a) Kitab Undang-Undang Pidana Malaysia yang mengatur tentang pembunuhan karena kelalaian tanpa unsur kesengajaan.
Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?
Baca juga: Perbandingan Biaya Haji 2026 antara Indonesia dan Malaysia, Mana Lebih Murah?
Kronologi pria berbobot 138 kg injak anak 3 tahun
Dilansir dari Sin Chew Daily, Ashraf merupakan seorang teknisi yang pada saat kejadian memiliki berat badan sekitar 138 kilogram.
Saat itu, ia tengah membantu menjaga putri kekasihnya di rumahnya di Kota Tinggi, Johor, Malaysia, karena sang kekasih sedang sakit.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 pagi waktu setempat. Dalam keadaan gelap, Ashraf masuk ke kamar anak tersebut untuk memberinya susu.
Namun, tanpa sadar ia melangkah dan menginjak dada sang anak, hingga menyebabkan kesulitan bernapas (hiperventilasi).
Setelah menyalakan lampu, Ashraf baru menyadari bahwa anak itu tidak bergerak dan segera memberikan pertolongan pertama.
Ia lalu membawa korban ke rumah sakit, tetapi nyawa anak kecil itu tidak dapat diselamatkan.
Baca juga: Thailand dan Kamboja Resmi Teken Perjanjian Damai di Malaysia, Ini Isinya
Menyerahkan diri ke polisi
Usai kejadian, Ashraf langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan ditangkap pada hari yang sama.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/10/2025), media melaporkan Ashraf tampak jauh lebih kurus dibandingkan saat kejadian, dengan tinggi badan lebih dari 180 sentimeter.
Pihak pembela bahkan menunjukkan foto lama ketika berat badan terdakwa masih 138 kilogram, untuk menggambarkan perubahan fisiknya dan penyesalan mendalam atas tragedi tersebut.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun atas pembunuhan tanpa niat, setelah mempertimbangkan sejumlah faktor keringanan.
Di antaranya, sikap Ashraf yang kooperatif selama penyelidikan, serta tidak adanya unsur kekerasan atau agresi dalam kejadian tersebut.
Pengadilan juga mencatat bahwa Ashraf telah meminta maaf kepada kekasihnya dan menunjukkan penyesalan yang tulus atas apa yang terjadi.
Baca juga: Posisi Indonesia di Ranking FIFA Turun dalam 2 Bulan, Thailand-Malaysia Melesat
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang