Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Herbal Asal Indonesia Ditarik di Kaledonia Baru, Ini Penjelasan BPOM

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY/JAN
Ilustrasi obat.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara mengenai produk herbal atau obat bahan alam asal Indonesia yang ditarik di Kaledonia Baru.

Sebelumnya, Pemerintah Kaledonia Baru telah menarik produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar.

“Pada 3 Oktober 2025, Pemerintah Kaledonia Baru mengeluarkan siaran pers mengenai penarikan seluruh produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar produksi Indonesia yang beredar di wilayah tersebut karena mengandung bahan kimia obat (BKO) tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang),” jelas BPOM melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/11/2025).

Produk tersebut beredar di Pasar Noumea, Kaldeonia Baru yang diekspor dari indonesia melalui jalur ilegal dengan importir bernama Stone Fish Import dan Naouli Import NC.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu, Bisa Pakai HP

Menggunakan izin edar palsu

Produk Tawon dan Tawon Liar yang ditarik di Kaledonia Baru itu menggunakan izin edar BPOM palsu.

BPOM menyebutkan, produk itu mencantumkan izin edar BPOM TR090234332, sehingga selama ini dianggap telah terjamin keamanan dan legalitasnya.

“Hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa kedua produk ekspor tersebut merupakan obat bahan alam (OBA) yang tidak terdaftar di BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif, serta mengandung BKO yang dilarang digunakan dalam OBA,” terang BPOM.

Dari 2013 hingga 2025, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik atau penjelasan publik terhadap produk dengan nama serupa.

Pasalnya, produk-produk tersebut mengandung BKO seperti parasetamol, allopurinol, kafein, tramadol, piroksikam, dan deksametason.

Baca juga: BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia

Berikut produk dengan nama serupa yang telah ditarik dari peredaran di Indonesia:

Baca juga: Produk Inhaler Thailand Terkontaminasi Mikroba Dijual di Indonesia, Ini Kata BPOM

Tindak lanjut BPOM

BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT).

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

BPOM juga sudah berkoordinasi dengan pihak marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk dengan merek tersebut untuk melakukan penurunan (takedown) tautan penjualan serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list) atau pemblokiran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM akan terus mengupayakan pengawasan secara offline maupun online.

Mereka berfokus pada pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, serta pemblokiran akun e-commerce yang menjual produk berisiko tersebut.

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, serta otoritas internasional.

BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan OBA yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung BKO yang berisiko bagi kesehatan.

Baca juga: Ramai soal Mi Instan Kandung Asam Folat, Ini Penjelasan BPOM dan Dokter Kandungan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi