Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com
KOMPAS.com - Dalam hal investasi, emas memiliki sifat sebagai safe haven, atau bisa dibilang instrumen yang paling minim tingkat risikonya dan melindungi nilai aset kita.
Meskipun pertumbuhan harganya cenderung lambat, namun dalam jangka panjang harga emas tercatat selalu naik.
Hal tersebut membuat emas menjadi pilihan investor seluruh dunia ketika terjadi gejolak krisis keuangan.
Tidak terkecuali saat pandemi Covid-19 mulai melanda tahun lalu, harga emas tak disangka melesat to the moon, naik lebih dari 30 persen dalam satu tahun.
Era digital telah mengevolusi berbagai instrumen investasi, saat ini siapa pun, kapan pun, dan di mana pun dalam melakukan investasi secara online. Baik itu deposito, reksadana, saham, obligasi, hingga cryptocurrency yang baru-baru ini nge-hits.
Tidak terkecuali dengan emas, kini platform investasi emas secara digital makin beragam. Setidaknya ada beberapa nama populer yang bergerak di platform investasi emas secara online seperti Tamasia, IndoGold, Pegadaian, dan Pluang.
Baca juga: 6 Perbedaan Emas Antam dan Emas UBS
Selain itu, perusahaan BUMN pencetak emas, yaitu PT Antam, juga punya platform online, yaitu LogamMulia dan BrankasLM.
Beberapa platform bahkan juga telah bekerja sama dengan e-commerce untuk lebih memperluas akses ke masyarakat, seperti Pegadaian bersama Tokopedia dan Shopee, IndoGold bersama BukaLapak, lalu Pluang bersama GoJek.
Investasi emas secara digital atau online secara regulasi diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Konsep beli emas secara online sama halnya dengan perdagangan berjangka, penjual memiliki barang yang diperdagangkan (dalam hal ini emas ya) yang harus matching dalam jangka waktu tertentu.
Emas yang kita beli tentu jadi milik kita, namun selama tidak dipilih untuk tarik fisik emas, maka statusnya titipan di penjual.
Lalu, aman tidak berinvestasi emas secara digital?
Ya, secara regulasi harusnya aman, karena penjual emas secara sistem terhubung dengan Bappepti dan diharuskan memiliki backup persediaan emas sesuai ketentuan, sehingga kita sebagai pembeli bisa menarik fisik emas kapanpun kita mau.
Namun dengan pesatnya perkembangan teknologi, kita tidak tahu pasti apa yang mungkin bisa terjadi.
Risiko-risiko akan selalu ada, masih hangat dalam ingatan bagaimana kasus yang menimpa platform e-Mas dan Tokopedia Emas di tahun 2018, karena saat itu perizinan perdagangan emas digital belum begitu jelas.