Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Video Porno Bandara YIA Siskaeee Dituntut Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Kompas.com, 22 April 2022, 05:50 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara pornografi dan UU ITE, FCN (23) binti P alias Siskaeee, hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 250 juta subsider selama enam bulan.

Hal ini terungkap dari sidang keenam dengan agenda tuntutan jaksa pada terdakwa di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan ke Siskaeee, Sidang Dilanjutkan Tiga Hari Lagi

Tuntutan tersebut diberikan karena Siskaeee karena dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama dari tiga dakwaan jaksa penuntut umum.

“(Dalam sidang kali ini) Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 250.000.000 yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei melalui pesan singkat, Kamis (21/4/2022).

Sidang masih berlangsung tertutup. Sidang juga berlangsung secara online di mana terdakwa FCN berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Ini sidang keenam sejak pertengahan Maret 2022 lalu. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan yang sempat tertunda pada Senin (18/4/2022) lalu.

JPU sejak awal telah menerapkan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai terdakwa memenuhi pelanggaran pada alternatif pertama.

Kemas mengungkapkan, menanggapi tuntutan itu terdakwa dan penasihat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi saat itu juga. Terdakwa menyampaikan pembelaannya secara lisan dari LP Perempuan Yogyakarta.

Sementara penasihat hukum menyampaikan secara tertulis dan dibacakan di ruang sidang Kartika PN Wates. Kemas mengatakan, terdakwa dan penasihat hukum memohon agar diberikan putusan seringan-ringannya.

Sidang ditunda satu minggu untuk agenda putusan. Majelis hakim pemeriksa perkara akan mempertimbangkan semua bukti-bukti selama persidangan kasus ini sehingga dapat memutuskan seadil-adilnya. “Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 28 April 2022,” kata Kemas.

Baca juga: Kamar Siskaeee Digeledah Petugas Lapas, Ini Fotonya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pembunuh Perempuan di Gamping Sleman Ditangkap di Makam Orangtuanya
Pembunuh Perempuan di Gamping Sleman Ditangkap di Makam Orangtuanya
Yogyakarta
Cerita Penandu Jenazah PB XIII di Makam Imogiri Bantul, Ada yang Ikut Menandu Sejak 1996
Cerita Penandu Jenazah PB XIII di Makam Imogiri Bantul, Ada yang Ikut Menandu Sejak 1996
Yogyakarta
Filosofi Pemakaman di Imogiri Harus Ditandu Melewati Ratusan Anak Tangga
Filosofi Pemakaman di Imogiri Harus Ditandu Melewati Ratusan Anak Tangga
Yogyakarta
Viral Perempuan Ngamuk di Masjid Jogokaryan, Ini Penjelasan Takmir Masjid
Viral Perempuan Ngamuk di Masjid Jogokaryan, Ini Penjelasan Takmir Masjid
Yogyakarta
Update Korban Kecelakaan Kereta di Sleman: 3 Tewas dan 6 Luka-Luka
Update Korban Kecelakaan Kereta di Sleman: 3 Tewas dan 6 Luka-Luka
Yogyakarta
Vonis 11 Tahun Penjara untuk F, Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual di Yogyakarta
Vonis 11 Tahun Penjara untuk F, Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual di Yogyakarta
Yogyakarta
KAI Daop 6 Yogyakarta Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Sleman
KAI Daop 6 Yogyakarta Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Sleman
Yogyakarta
Dua Balita Ikut Jadi Korban Tertabrak Kereta di Sleman, Imbas Palang Pintu Tak Menutup
Dua Balita Ikut Jadi Korban Tertabrak Kereta di Sleman, Imbas Palang Pintu Tak Menutup
Yogyakarta
3 Orang Tewas dan 4 Luka Tertabrak Kereta di Sleman, Palang Pintu Tak Menutup
3 Orang Tewas dan 4 Luka Tertabrak Kereta di Sleman, Palang Pintu Tak Menutup
Yogyakarta
Kereta Tabrak Motor dan Mobil di Sleman, KAI Minta Maaf
Kereta Tabrak Motor dan Mobil di Sleman, KAI Minta Maaf
Yogyakarta
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Kontrakan Mejing Wetan, Sleman
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Kontrakan Mejing Wetan, Sleman
Yogyakarta
Yogyakarta Siapkan Kepwal Status Siaga Darurat Bencana Hadapi Puncak Musim Hujan
Yogyakarta Siapkan Kepwal Status Siaga Darurat Bencana Hadapi Puncak Musim Hujan
Yogyakarta
Warga Yogyakarta Temukan Mortir Diduga Peninggalan Perang Dunia II di Jetisharjo
Warga Yogyakarta Temukan Mortir Diduga Peninggalan Perang Dunia II di Jetisharjo
Yogyakarta
Kulon Progo Kembangkan Akses Utara Stasiun Wates, Bakal Terhubung dengan Alun-alun
Kulon Progo Kembangkan Akses Utara Stasiun Wates, Bakal Terhubung dengan Alun-alun
Yogyakarta
Pemda DIY Bakal Sewakan Rumah Dinas dan Lahan Kosong untuk Tambah PAD, Ini Beberapa Lokasinya
Pemda DIY Bakal Sewakan Rumah Dinas dan Lahan Kosong untuk Tambah PAD, Ini Beberapa Lokasinya
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau