Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Dipecat karena Selingkuh Lakukan Banding, Pemkab Gunungkidul Susun Jawaban

Kompas.com - 26/07/2022, 10:48 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, sedang menyusun jawaban terkait banding yang dilakukan seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri karena kasus perselingkuhan hingga melahirkan.

"Tahapan sekarang baru menysun jawaban ke BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara) atas banding yang diajukan oleh H,"kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan saat dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Selasa (26/7/2022).

Dijelaskannya, keputusan banding apakah diterima atau ditolak akan berlangsung selama 65 hari kerja.

"(keputusan) 65 hari kerja sejak banding diterima oleh BPASN," kata Sunawan.

Baca juga: Dipecat karena Selingkuh, ASN Gunungkidul Ajukan Banding

Sebelumnya Sunawan membenarkan H perempuan mantan ASN mengajukan banding sejak 11 Juli 2022. H diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri karena kasus perselingkuhan sampai memiliki anak.

"Kami siap menghadapi keberatan yang diajukan. Termasuk memberikan bukti-bukti yang memberatkan," kata Sunawan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Kamis (21/7/2022).

Dikatakannya, keputusan mengajukan banding hak dari yang bersangkutan sesuai dengan peraturan memiliki tenggat waktu 15 hari sejak surat keputusan dikeluarkan pada 1 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kata-kata Ronaldo Usai Portugal Juara UEFA Nations League 2024-2025

"Pemberhentian mulai 1 Juli dan surat banding atas keputusan tersebut dilayangkan pada 11 Juli," ucap dia.

Sunawan mengatakan, pemberhentian H ini karena perselingkuhan dengan seorang pria yang juga ASN. Keduanya dipecat tetapi yang mengajukan hanya pihak perempuan.

Sebelum melakukan sanksi ini, dibentuk tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, perwakilan dari BKPPD dan Inspektorat Daerah.

Baca juga: Dokter Ungkap Makanan dan Minuman yang Bisa Merusak Ginjal, Apa Saja?

"Meski keduanya (ASN) saling berkaitan, tapi banding hanya diajukan oleh pihak perempuan," kata dia.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menjelaskan, keputusan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri ini karena keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP)  No.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Selain itu juga berdasarkan keputusan Bupati Gunungkidul, pemberian sanksi maksimal ini, diharapkan memberikan efek jera dan tidak diikuti bagi ASN lain. 

Baca juga: Tak Hanya Prabowo, Pengurus Baru PKS Juga Akan Temui Anies

Dijelaskannya, hingga kini ada 12 kasus berkaitan dengan disiplin pegawai, dan ada empat kasus yang selesai.

"Untuk empat yang selesai, dua PNS dipecat, sedangkan dua lainnya disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah karena kasus cerai tanpa izin," kata Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Turunan Ekstrem “Tanjakan Bibis” Kulon Progo Kembali Makan Korban, Mobil Tabrak Tebing
Turunan Ekstrem “Tanjakan Bibis” Kulon Progo Kembali Makan Korban, Mobil Tabrak Tebing
Yogyakarta
Motor Tabrak 2 Pejalan Kaki Lansia di JJLS Gunungkidul, 1 Orang Tewas
Motor Tabrak 2 Pejalan Kaki Lansia di JJLS Gunungkidul, 1 Orang Tewas
Yogyakarta
Cerita Warga Yogyakarta Antre 4 Jam untuk Giling Daging Pasca-Idul Adha
Cerita Warga Yogyakarta Antre 4 Jam untuk Giling Daging Pasca-Idul Adha
Yogyakarta
Lonjakan Penumpang Usai Libur Idul Adha, KAI Daop 6 Catat Okupansi Tembus 125 Persen
Lonjakan Penumpang Usai Libur Idul Adha, KAI Daop 6 Catat Okupansi Tembus 125 Persen
Yogyakarta
Tak Ada Lagi Rebutan Gunungan di Grebeg Besar Yogya, Ini Alasannya
Tak Ada Lagi Rebutan Gunungan di Grebeg Besar Yogya, Ini Alasannya
Yogyakarta
Mengasah Silaturahmi Lewat Pisau Kurban, Tradisi Idul Adha Warga Terbah Kulon Progo
Mengasah Silaturahmi Lewat Pisau Kurban, Tradisi Idul Adha Warga Terbah Kulon Progo
Yogyakarta
Sapi Kurban Lepas Sebelum Disembelih, Warga Pancing Pakai Sapi Betina
Sapi Kurban Lepas Sebelum Disembelih, Warga Pancing Pakai Sapi Betina
Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta Bentuk Tim Khusus Buru Buaya di Sungai Progo
Pemprov DI Yogyakarta Bentuk Tim Khusus Buru Buaya di Sungai Progo
Yogyakarta
Christiano Tarigan Diduga Kuat Perintahkan Ganti Pelat BMW usai Tabrak Argo
Christiano Tarigan Diduga Kuat Perintahkan Ganti Pelat BMW usai Tabrak Argo
Yogyakarta
Idul Adha Tanpa Plastik, Warga Kulon Progo Buat Sarangan Daun Kelapa untuk Daging Kurban
Idul Adha Tanpa Plastik, Warga Kulon Progo Buat Sarangan Daun Kelapa untuk Daging Kurban
Yogyakarta
Tak Perlu Bayar, Warga Bisa Minta Chef Hotel Masakkan Daging Kurban di Yogyakarta
Tak Perlu Bayar, Warga Bisa Minta Chef Hotel Masakkan Daging Kurban di Yogyakarta
Yogyakarta
Herkules, Sapi Kurban Prabowo Disembelih di Kulon Progo, Dagingnya untuk 260 Warga
Herkules, Sapi Kurban Prabowo Disembelih di Kulon Progo, Dagingnya untuk 260 Warga
Yogyakarta
51 Warga Bantul Diduga Keracunan Tongseng Kambing Acara Aqiqah
51 Warga Bantul Diduga Keracunan Tongseng Kambing Acara Aqiqah
Yogyakarta
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Titik Shalat Idul Adha
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Titik Shalat Idul Adha
Yogyakarta
Tertangkap Kamera Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Wajah Akan Dipajang di Medsos
Tertangkap Kamera Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Wajah Akan Dipajang di Medsos
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau