Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Ya Memang Aturannya Begitu

Kompas.com - 10/09/2022, 21:13 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi telah dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 6 September 2022.

Terkait dengan bebas bersyarat 23 narapidana tipikor ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan pembebasan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur

"Ya memang aturan undang-undangnya begitu. Ada judisial revisi PP 99 sebelumnya, ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga binaan itu mempunyai hak untuk mendapat remisi dapat pembebasan bersyarat," ujar Yasonna saat ditemui di Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022).

Dia mengatakan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang Permasyarakatan terdapat ketentuan bahwa narapidana tidak perlu lagi menjadi justice collabolator untuk mendapatkan bebas bersyarat.

"Ketentuannya bahwa setiap orang itu tanpa lagi justice collabolator, tanpa ini. Nah sekarang mereka sudah dapat," katanya.

Dia menambahkan dari 23 narapidana tindak pidana korupsi yang bebas bersyarat pada 6 September 2022 lalu sudah ada yang menjalani masa hukuman selama 9 tahun.

"Ada yang sudah 6 tahun, 7 tahun, 8 tahun, 9 tahun, ada yang 4 tahun. Sudah sampai pada kebebasan bersyarat ya kita kasih. Ya itu undang-undang," kata dia.

Menurut Yasonna dalam pemberian bebas bersyarat bagi para narapidana tak perlu mendapatkan rekomendasi dari Komnas Ham atau instansi lainnya.

"Bagaimana itu kan bukan tugas mereka. Tugas kita kan pembinaan," kata dia.

Sebelumnya, Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

Baca juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.

Sementara itu, 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.

“Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (7/9/2022).

Menurut Rika, sejak awal tahun hingga September 2022, Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Penerima program PB, CB, dan CMB tersebut berasal dari semua lapas dan kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia,” ujar Rika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Lansia Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah, Diduga Sudah Meninggal Dunia 3 Hari
Lansia Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah, Diduga Sudah Meninggal Dunia 3 Hari
Yogyakarta
Yogyakarta Jadi Provinsi Percontohan Koperasi Merah Putih, Ini Pesan Sultan HB X
Yogyakarta Jadi Provinsi Percontohan Koperasi Merah Putih, Ini Pesan Sultan HB X
Yogyakarta
Update Terbaru Kasus Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di DIY, Kuasa Hukum Sebut 7 Nama Tersangka
Update Terbaru Kasus Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di DIY, Kuasa Hukum Sebut 7 Nama Tersangka
Yogyakarta
Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi
Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi
Yogyakarta
Kecelakaan Kereta dan Sepeda di Demak: Satu Pelajar Tewas, Dua Terluka
Kecelakaan Kereta dan Sepeda di Demak: Satu Pelajar Tewas, Dua Terluka
Yogyakarta
93 Ribu Calon Murid Baru Tak Kebagian Kuota di SMAN/SMKN di Jateng, Bersiap Cari Swasta
93 Ribu Calon Murid Baru Tak Kebagian Kuota di SMAN/SMKN di Jateng, Bersiap Cari Swasta
Yogyakarta
Batik Baru Kulon Progo Diluncurkan, Tonjolkan Gunungan Binangun yang Telah Lama Memudar
Batik Baru Kulon Progo Diluncurkan, Tonjolkan Gunungan Binangun yang Telah Lama Memudar
Yogyakarta
SPMB Jenjang SMP di Kota Yogyakarta Dibuka, Kuota untuk Warga Miskin Diperbanyak
SPMB Jenjang SMP di Kota Yogyakarta Dibuka, Kuota untuk Warga Miskin Diperbanyak
Yogyakarta
Warga Temukan Granat Saat Bersihkan Lapangan Voli di Bantul, Gegana Turun Tangan
Warga Temukan Granat Saat Bersihkan Lapangan Voli di Bantul, Gegana Turun Tangan
Yogyakarta
Tol Yogya–Solo Butuh Tambahan 581 Bidang Lahan, Pembebasan Dimulai Pekan Depan
Tol Yogya–Solo Butuh Tambahan 581 Bidang Lahan, Pembebasan Dimulai Pekan Depan
Yogyakarta
DKP Kulon Progo Bangun Sentra Budidaya Ikan di Watu Bulus, Sasar Ketahanan Pangan dan Wisata
DKP Kulon Progo Bangun Sentra Budidaya Ikan di Watu Bulus, Sasar Ketahanan Pangan dan Wisata
Yogyakarta
Wacana Rute Trans Jogja Sampai Wonosari, DPRD DIY: Perhatikan Jalur Alternatif
Wacana Rute Trans Jogja Sampai Wonosari, DPRD DIY: Perhatikan Jalur Alternatif
Yogyakarta
Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul, Bryan: Belum Ada Perkembangan, Masih Tunggu Polda DIY
Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul, Bryan: Belum Ada Perkembangan, Masih Tunggu Polda DIY
Yogyakarta
Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua: Mepet, Serba Buru-buru
Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua: Mepet, Serba Buru-buru
Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bangun Rusunawa bagi Warga Berpenghasilan Rendah, Berikut Syarat Sewanya
Pemkot Yogyakarta Bangun Rusunawa bagi Warga Berpenghasilan Rendah, Berikut Syarat Sewanya
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau