Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Haryadi Suyuti Diduga Terima Rp 150 Juta hingga Kepala DPMPTSP Ditraktir LC

Kompas.com - 19/10/2022, 16:39 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana pembacaan dakwaan kepada terdakwa kasus suap Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar, Rabu (19/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengungkapkan, Haryadi tidak hanya menerima suap dari peneribitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Haryadi juga diduga menerima suap dari PT Guyub Sengini Group.

Proses praktik suap berawal saat PT Guyub Sengini Group hendak membangun hotel bernama Iki Wae.

Baca juga: Oon Nusihono Terduga Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Tak Ajukan Eksepsi

 

Akan tetapi, dalam pembangunan, pihak Sengini memerlukan pembiayaan dari bank mensyaratkan untuk menggunakan operator hotel, yakni Aston.

Maka, setelah IMB terbit dan sudah beroperasi, hotel berubah nama dari Hotel Iki Wae menjadi Hotel Aston Malioboro.

Lokasi yang akan direncanakan untuk dilakukan pembangunan hotel di Jalan Gandekan Lor yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group masuk dalam Kawasan cagar budaya yang berada di sumbu filosofis sebagaimana Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 75/KEP/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya maka ada syarat-syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

"Bahwa untuk memenuhi persyaratan pengajuan IMB, PT Guyub Sengini Grup terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen SKRK, di mana dokumen tersebut terbit pada tanggal 6 Maret 2019 sebagaimana dokumen SKRK Nomor: 180AP-SKRK/DPTR/11/2019 yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta," kata JPU KPK Ferdian Ardi Nugroho, pada Rabu.

Lalu, pada tanggal 1 Februari 2022 sebelum berkas IMB secara formil dimasukkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), konsultan perizinan PT Guyub Sengini Grup yakni Azjar meminta uang kepada Direktur Sengini, yakni Sentanu Wahyudi, digunakan untuk amunisi.

"Saya kemarin sudah ketemu Pak Nur dan tim perizinan pak; sudah koordinasi juga terkait berkas yang masih kurang, tapi besok bisa dikeluarkan surat tanda terima IMB di pak, sepertinya saya butuh amunisi pak buat Tim diperizinan, kemarin dikode," ujar JPU membacakan surat dakwaan Haryadi.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terungkap Minta Hadiah Ulang Tahun Ke-55 dan Dapat Sepeda Rp 80 Juta

Kemudian, Sentanu mengirimkan uang sejumlah Rp 10 juta pada tanggal 4 Februari 2022 kepada Azjar.

Pada tanggal 20 Mei 2022 Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi.

Setelah itu, Kepala DPMPTSP Nurwidihartana memberikan informasi ke Direktur PT Guyub Sengini bahwa dirinya ingin syukuran karena IMB telah mendapatkan rekomendasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Terdampak Tol Jogja-Solo, 3 Kompleks Pemakaman di Mlati Sleman Bakal Direlokasi
Terdampak Tol Jogja-Solo, 3 Kompleks Pemakaman di Mlati Sleman Bakal Direlokasi
Yogyakarta
Lestari KG Media 'Roadshow' di SMA 3 Yogyakarta, Dorong Gen Z Peduli Lingkungan
Lestari KG Media "Roadshow" di SMA 3 Yogyakarta, Dorong Gen Z Peduli Lingkungan
Yogyakarta
Pekerja Bangunan Asal Wonosobo Ditemukan Meninggal di Angkringan Kulon Progo
Pekerja Bangunan Asal Wonosobo Ditemukan Meninggal di Angkringan Kulon Progo
Yogyakarta
Kantor Diskominfo Sleman Digeledah Kejati Terkait Korupsi, Kadis: Pelayanan Publik Tetap Normal
Kantor Diskominfo Sleman Digeledah Kejati Terkait Korupsi, Kadis: Pelayanan Publik Tetap Normal
Yogyakarta
Niat Ganti Aki Soak, Mobil di Bantul Malah Ludes Terbakar, 2 Motor Ikut Meleleh
Niat Ganti Aki Soak, Mobil di Bantul Malah Ludes Terbakar, 2 Motor Ikut Meleleh
Yogyakarta
Warga Klaim Tempati Pantai Sanglen Puluhan Tahun, Bupati Gunungkidul: Ramai Justru Setelah Ada Isu Investasi
Warga Klaim Tempati Pantai Sanglen Puluhan Tahun, Bupati Gunungkidul: Ramai Justru Setelah Ada Isu Investasi
Yogyakarta
Minta Warga Segera Kosongkan Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul: Ikhlas Taati Aturan...
Minta Warga Segera Kosongkan Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul: Ikhlas Taati Aturan...
Yogyakarta
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Sita Dokumen hingga Ponsel
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Sita Dokumen hingga Ponsel
Yogyakarta
Tanggapi Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Kemlu ADP Syok, Yakin Bukan Bunuh Diri, dan Siapkan Pengacara
Tanggapi Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Kemlu ADP Syok, Yakin Bukan Bunuh Diri, dan Siapkan Pengacara
Yogyakarta
Polisi Sebut Diplomat Kemlu ADP Miliki 2 Ponsel, Kakak Ipar: Setahu Kami Cuma Satu
Polisi Sebut Diplomat Kemlu ADP Miliki 2 Ponsel, Kakak Ipar: Setahu Kami Cuma Satu
Yogyakarta
Usai Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Bagaimana Kondisi Istri Diplomat Kemlu ADP Saat Ini?
Usai Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Bagaimana Kondisi Istri Diplomat Kemlu ADP Saat Ini?
Yogyakarta
Soal Obat-obatan yang Dikonsumsi Diplomat Kemlu ADP, Keluarga Sebut Hal yang Wajar
Soal Obat-obatan yang Dikonsumsi Diplomat Kemlu ADP, Keluarga Sebut Hal yang Wajar
Yogyakarta
Keluarga Diplomat Kemlu ADP Yakin Kebenaran Akan Terungkap dengan Terang
Keluarga Diplomat Kemlu ADP Yakin Kebenaran Akan Terungkap dengan Terang
Yogyakarta
Keluarga Yakin Diplomat Kemlu ADP Tidak Lakukan Bunuh Diri
Keluarga Yakin Diplomat Kemlu ADP Tidak Lakukan Bunuh Diri
Yogyakarta
Warga Tolak Pengosongan Lahan Pantai Sanglen, Sultan: Kalau Tak Punya Hak, Ya Dikasih Pesangon
Warga Tolak Pengosongan Lahan Pantai Sanglen, Sultan: Kalau Tak Punya Hak, Ya Dikasih Pesangon
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau