Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Motor Keliling Pakai Ojol Cari Sasaran, Terungkap Saat Barangnya Dijual Online

Kompas.com - 20/12/2022, 18:09 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor dengan modus mencari sasaran naik ojek online. Petugas Polsek Piyungan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mengamankan pelaku dan penadah hasil pencurian.

Polisi mengamankan SA (29), warga Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Polisi juga mengamankan R (37) warga Kalurahan Pendowoharjo, Bantul sebagai penadah sepeda motor.

Kapolsek Piyungan Kompol Sugihartono menyampaikan, kasus ini bermula saat korban MF (21), warga Padukuhan Banyakan II Rt 02 Sitimulyo, Piyungan, Bantul, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Nopol AB 3475 XZ di garasi rumah.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian dan Penganiayaan di Keraton Solo, Polisi: Bakal Klarifikasi, Tidak Mau Menduga-duga

Namun saat itu korban tidak mengunci garasi pada Sabtu, 10 Desember 2022.

"Keesokan harinya (Minggu 11 Desember 2022) saat bangun tidur sekitar jam 03.00 WIB melihat sepeda motor Honda Beat yang ditaruh di garasi sudah hilang," kata Sugihartono dalam keterangan tertulis Selasa (20/12/2022).

Korban melaporkan ke Polesek Piyungan, berbekal informasi dan dibantu dari Team Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan. Diketahui sepeda motor yang dijual di forum jual beli di Facebook oleh R, mirip motor yang hilang.

Polisi akhirnya mengamankan R, dan selanjutnya mengamankan SA sebagai pelaku pencurian pada 11 Desember 2022. 

Dari keterangan tersangka SA, modus yang dilakukan yakni mencari sasaran dengan menggunakan ojek online. SA kemudian turun dan masuk ke Padukuhan Banyakan II untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil.

"Kebetulan ada garasi yang pintunya terbuka yang di dalamnya ada sepeda motor Honda Beat yang tidak dikunci stang," kata Sugihartono.

Baca juga: Model Asal Polandia Jadi Korban Pencurian di Bali, Kerugian Rp 38 Juta

Kemudian sepeda motor didorong sampai keluar kampung sampai bisa dibawa pulang dari lokasi tempat kejadian pencurian. Setelah itu sepeda motor Honda Beat dijual.

Sugihartono mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sepeda motor yang sudah ditempel nomor polisi palasu, dan STNK asli. Selain itu kunci obeng.

SA dijerat pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, dan R dijerat pasal Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.

Baca juga: Kasus Pencurian Sejumlah SD di Jombang, Komplotan Pencuri Ditangkap di Pasuruan

Kasi humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menambahkan, R memiliki profesi jual beli kendaraan, dan sudah menjual lebih dari 10 kendaraan.

Untuk SA mengaku sudah melakukan pencurian di empat tempat di wilayah hukum Polsek Berbah, Sleman, dan satu lokasi di wilayah Polsek Bantul,

Pihaknya mengimbau kepada warga untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraanya agar tidak menjadi korban pencurian. Polisi tetap melakukan patroli secara rutin mencegah terjadinya kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Kaliurang Sleman, Kerugian Capai Rp 70 Juta
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Kaliurang Sleman, Kerugian Capai Rp 70 Juta
Yogyakarta
Polisi K-9 Bripda Bagus Ditahan, Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Pinjol
Polisi K-9 Bripda Bagus Ditahan, Diduga Tipu Banyak Wanita demi Lunasi Pinjol
Yogyakarta
Apa yang Terjadi pada Wajah Jokowi? Ini Penjelasan Ajudan dan Kondisinya Sekarang
Apa yang Terjadi pada Wajah Jokowi? Ini Penjelasan Ajudan dan Kondisinya Sekarang
Yogyakarta
SPMB SMP Kota Yogyakarta Dibuka 8 Jalur, Calon Siswa Bisa Daftar lewat 3 Jalur Beda
SPMB SMP Kota Yogyakarta Dibuka 8 Jalur, Calon Siswa Bisa Daftar lewat 3 Jalur Beda
Yogyakarta
Kronologi Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Pelaku Manfaatkan Korban yang Buta Huruf, Kerugian Rp 3,5 Miliar
Kronologi Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Pelaku Manfaatkan Korban yang Buta Huruf, Kerugian Rp 3,5 Miliar
Yogyakarta
Baru Sehari Dipasang, CCTV Bantul Sudah Rekam Warga Buang Sampah Sembarangan
Baru Sehari Dipasang, CCTV Bantul Sudah Rekam Warga Buang Sampah Sembarangan
Yogyakarta
Pasal Pencucian Uang Jerat Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon, Ada Aliran Dana
Pasal Pencucian Uang Jerat Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon, Ada Aliran Dana
Yogyakarta
Ini Pasal yang Diterapkan ke 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Ini Pasal yang Diterapkan ke 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
Yogyakarta
Peran 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Mbah Tupon Dimanipulasi karena Buta Huruf
Peran 7 Tersangka Mafia Tanah di DIY, Korban Mbah Tupon Dimanipulasi karena Buta Huruf
Yogyakarta
Mendag Jamin Tak Ada Lagi Kelangkaan Elpiji, Pertamina Miliki 733 SPBE
Mendag Jamin Tak Ada Lagi Kelangkaan Elpiji, Pertamina Miliki 733 SPBE
Yogyakarta
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 dari 7 Tersangka Ditahan
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 6 dari 7 Tersangka Ditahan
Yogyakarta
Menteri Perdagangan Bicara soal Dampak Perang Iran-Israel ke Ekspor Indonesia
Menteri Perdagangan Bicara soal Dampak Perang Iran-Israel ke Ekspor Indonesia
Yogyakarta
Lebih dari 117.000 Warga Gunungkidul Masih Miskin, Pemkab Gelontorkan Rp 217 Miliar
Lebih dari 117.000 Warga Gunungkidul Masih Miskin, Pemkab Gelontorkan Rp 217 Miliar
Yogyakarta
Mbah Tupon Digugat Tersangka Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Upaya Pengaburan Status Tersangka
Mbah Tupon Digugat Tersangka Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Upaya Pengaburan Status Tersangka
Yogyakarta
Siswa TK di Kulon Progo Muntaber Usai Santap MBG, Aroma Basi Tercium Saat Makanan Didistribusikan
Siswa TK di Kulon Progo Muntaber Usai Santap MBG, Aroma Basi Tercium Saat Makanan Didistribusikan
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau