Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Bantul, Mahfud MD Curhat RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Tunai Belum Disetujui DPR

Kompas.com - 03/02/2023, 15:00 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD curhat jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai belum disetujui DPR.

Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan.

"Seperti kasus BLBI, saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan hutangnya kepada negara. Karena masih berproses di pengadilan kita simpan dokumennya, tiba-tiba (tanah jaminan) sudah dijual," ujar Mahfud setelah melakukan kunjungan ke Panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Siapkan UU Cipta Kerja dan SPBE Atasi KKN

Menurutnya dengan undang-undang perampasan aset ini dapat menyelamatkan aset negara yang dikorupsi. RUU ini sudah diajukan ke DPR. Namun, sampai sekarang belum disetujui oleh DPR.

"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR belum disetujui," kata dia.

Selain RUU perampasan aset, Mahfud juga mengusulkan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Ia menjelaskan transaksi tunai dalam RUU ini dibatasi maksimal Rp 100 juta.

"Kalau lebih Rp 100 juta harus diambil dan dibayarkan lewat bank. Enggak boleh tunai kenapa? Karena bisa diketahui uangnya dari mana kalau korupsi," ucap Mahfud.

Dengan cara ini menurut Mahfud dapat mendeteksi asal aliran uang yang digunakan oleh seseorang. Shingga jika ada yang terlibat kasus korupsi maka dapat segera dilakukan penindakan.

"Mahfud mau belanja, uang sekian kirim ke anda sekian terus pemerintah tahu Pak Mahfud uanganya dari mana, dari rekeningnya sendiri dikirim ke siapa, ada nomor rekening. Undang-undang ini belum disetujui DPR," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah 'Mas Pelayaran', Mobil Polisi Dirusak
Ratusan Driver ShopeeFood Jogja Geruduk Rumah "Mas Pelayaran", Mobil Polisi Dirusak
Yogyakarta
Driver ShopeeFood Jogja Dianiaya Pria Ngaku Orang Pelayaran, Rumah Pelaku Digeruduk Ojol
Driver ShopeeFood Jogja Dianiaya Pria Ngaku Orang Pelayaran, Rumah Pelaku Digeruduk Ojol
Yogyakarta
iPhone Tercebur di Waduk Sermo Kulon Progo, Dua Penyelam SAR Dikerahkan Mencari
iPhone Tercebur di Waduk Sermo Kulon Progo, Dua Penyelam SAR Dikerahkan Mencari
Yogyakarta
Jalan Malioboro Butuh Toilet, Pemkot: Butuh Waktu Sediakan Toilet Mobile
Jalan Malioboro Butuh Toilet, Pemkot: Butuh Waktu Sediakan Toilet Mobile
Yogyakarta
Bobol Kotak Infak Masjid, Pria Asal Temanggung Diamuk Warga di Yogyakarta
Bobol Kotak Infak Masjid, Pria Asal Temanggung Diamuk Warga di Yogyakarta
Yogyakarta
Pemkab Bantul Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemkab Bantul Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih
Yogyakarta
Nomor Ponsel Bupati Kulon Progo Diretas, Pelaku Kirim Pesan 'Pinjam Uang' ke Seluruh Kepala Dinas
Nomor Ponsel Bupati Kulon Progo Diretas, Pelaku Kirim Pesan "Pinjam Uang" ke Seluruh Kepala Dinas
Yogyakarta
Berkas Lengkap, Tersangka Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Segera Disidangkan
Berkas Lengkap, Tersangka Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Segera Disidangkan
Yogyakarta
ORI Soroti Carut Marut SPMB Afirmasi DIY, Siapkan Rekomendasi Perbaikan
ORI Soroti Carut Marut SPMB Afirmasi DIY, Siapkan Rekomendasi Perbaikan
Yogyakarta
Cerita Devin, Mahasiswa Perantau yang Ubah Galau Cari Kos Jadi Bisnis
Cerita Devin, Mahasiswa Perantau yang Ubah Galau Cari Kos Jadi Bisnis
Yogyakarta
Carut Marut SPMB Afirmasi DIY, Sekda: Sistem Kami Evaluasi, Sekaligus Edukasi Masyarakat
Carut Marut SPMB Afirmasi DIY, Sekda: Sistem Kami Evaluasi, Sekaligus Edukasi Masyarakat
Yogyakarta
Krack Studio Yogyakarta Terbakar, Pemadaman Butuh Waktu 1 Jam 20 Menit
Krack Studio Yogyakarta Terbakar, Pemadaman Butuh Waktu 1 Jam 20 Menit
Yogyakarta
Galeri Seni di Yogyakarta Terbakar, 1.200 Meter Persegi Ludes Dilalap Api
Galeri Seni di Yogyakarta Terbakar, 1.200 Meter Persegi Ludes Dilalap Api
Yogyakarta
Pemprov DIY Bakal Kembali Buka Jalur Afirmasi SPMB, Buntut Carut Marut Sistem
Pemprov DIY Bakal Kembali Buka Jalur Afirmasi SPMB, Buntut Carut Marut Sistem
Yogyakarta
14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, 12 di Antaranya dari Filipina karena Salah Gunakan Fasilitas Bebas Visa
14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, 12 di Antaranya dari Filipina karena Salah Gunakan Fasilitas Bebas Visa
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau