Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Dituntut Lebih Ringan dari Haryadi

Kompas.com - 14/02/2023, 20:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus suap Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta berlanjut.

Kali ini, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua terdakwa lainnya yakni mantan kepala Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Kedua terdakwa ini dituntut JPU KPK lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan kepada bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang dituntut 6 setengah tahun.

"Menjatuhkan Nurwidhihartana dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta dan subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Nurwidhihartana tetap ditahan," ujar JPU KPK Zainal Abidin, dalam bacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Sedangkan untuk sekretaris pribadi Haryadi yakni Tiyanto Budi Yuwono dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya Triyanto Budi Yuwono tetap ditahan.

Nurwidhihartana juga dituntut pidana tambahan oleh KPU KPK, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 290 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke KPK sejumlah Rp 5 juta.

"Terdakwa Nurwidhihartana masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta," kata dia.

Jika Nurwidhihartana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," kata dia.

Menurut Zaenal kedua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," papar dia.

Sidang pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yakni Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas DPMPSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi Tri Budi Yuwono ini berjalan selama 5,5 jam dan dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi di PN Yogyakarta.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemkab Gunungkidul Larang Buah Impor dan Makanan dari Gandum untuk Hidangan, Apa Alasannya?
Pemkab Gunungkidul Larang Buah Impor dan Makanan dari Gandum untuk Hidangan, Apa Alasannya?
Yogyakarta
Kukuhkan Kepala BPKP Yogyakarta, Sultan: Kita Butuh Pengawasan...
Kukuhkan Kepala BPKP Yogyakarta, Sultan: Kita Butuh Pengawasan...
Yogyakarta
Pemerintah Sewa 320.000 Meter Persegi Tanah Keraton Yogyakarta untuk Tol, Harganya Rp 12.500 Per Meter
Pemerintah Sewa 320.000 Meter Persegi Tanah Keraton Yogyakarta untuk Tol, Harganya Rp 12.500 Per Meter
Yogyakarta
Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Yogya Kena OTT Satpol PP
Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Yogya Kena OTT Satpol PP
Yogyakarta
Kisah Siswa Sekolah Rakyat, Bingung Cara Mandi Pakai Shower dan Pilih Tidur di Lantai ketimbang Kasur
Kisah Siswa Sekolah Rakyat, Bingung Cara Mandi Pakai Shower dan Pilih Tidur di Lantai ketimbang Kasur
Yogyakarta
Pemkab Kulon Progo Kaji Ulang Perda Kawasan Tanpa Rokok karena Dianggap Pengaruhi Upaya Peningkatan PAD
Pemkab Kulon Progo Kaji Ulang Perda Kawasan Tanpa Rokok karena Dianggap Pengaruhi Upaya Peningkatan PAD
Yogyakarta
Jamasan Pusaka Tombak Kyai Wijaya Mukti, Wali Kota Hasto: Pemimpin Harus Kandel dan Kukuh
Jamasan Pusaka Tombak Kyai Wijaya Mukti, Wali Kota Hasto: Pemimpin Harus Kandel dan Kukuh
Yogyakarta
Bupati Sleman Pede Larangan Study Tour Dedi Mulyadi Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata
Bupati Sleman Pede Larangan Study Tour Dedi Mulyadi Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata
Yogyakarta
BEM UGM Tak Bentuk Aliansi Baru Usai Keluar dari BEM SI
BEM UGM Tak Bentuk Aliansi Baru Usai Keluar dari BEM SI
Yogyakarta
Bupati Sleman Bantah Soal Pungli Seragam SMP: Itu Keinginan Orangtua
Bupati Sleman Bantah Soal Pungli Seragam SMP: Itu Keinginan Orangtua
Yogyakarta
Setelah Satu Dekade, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Lengkap di Sewokoprojo
Setelah Satu Dekade, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Lengkap di Sewokoprojo
Yogyakarta
Pakar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Pemulangan Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Ini Analisanya
Pakar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Pemulangan Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Ini Analisanya
Yogyakarta
Kisah Ketekunan Erlin Anak Buruh Sawit di Merauke Gapai Cita-cita Kuliah Kedokteran UGM dengan Beasiswa
Kisah Ketekunan Erlin Anak Buruh Sawit di Merauke Gapai Cita-cita Kuliah Kedokteran UGM dengan Beasiswa
Yogyakarta
Identitas Korban Tewas di Sungai Kulon Progo Terungkap
Identitas Korban Tewas di Sungai Kulon Progo Terungkap
Yogyakarta
Komnas HAM Datangi Rumah Diplomat ADP, Bungkam soal Pertemuan dengan Keluarga
Komnas HAM Datangi Rumah Diplomat ADP, Bungkam soal Pertemuan dengan Keluarga
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau