Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yogyakarta Dapat Jatah 13 Ton Minyakita dari Temuan 500 Ton di Cilincing

Kompas.com - 16/02/2023, 22:05 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kota Yogyakarta mendapatkan jatah 13 ton Minyakita dari hasil temuan Kementerian Perdagangan sebanyak 500 ton yang belum didistribusikan.

"Sebanyak 13 ton dari sidak Kementerian Perdagangan yang didistribusikan ke daerah," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan, 13 ton Minyakita yang didapat dari hasil sidak Kementerian Perdagangan akan didistribusikan ke 4 pasar tradisional yang ada di Kota Yogyakarta.

Baca juga: Stafsus Kemendag Sebut Temuan Minyakita 500 Ton di Jakarta Bukan Penimbunan, tapi Telat Distribusi

Keempat pasar tradisional yang mendapatkan pasokan Minyakita ini adalah Pasar Beringharjo, Demangan, Kranggan, dan Prawirotaman.

"Satu pasar sementara baru 10 pedagang yang dapat pasokan Minyakita, masing-masing pedagang mendapatkan jatah 7 karton," ujar dia.

Lanjut Ambar, untuk mendapatkan Minyakita konsumen dibatasi hanya boleh membeli 2 botol atau dua liter tiap harinya.

"Tiap konsuman hanya boleh membeli 2 botol, atau 2 liter saja tiap harinya," kata dia.

Baca juga: Ganjar soal Minyakita: Kami Perketat

Ke depan menurut Ambar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga bakal mendapatkan kiriman Minyakita sebanyak 60 ton dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Ambar kiriman kloter Minyakita berikutnya ini akan didistribusikan ke pasar yang belum tersentuh pasokan Minyakita yakni di Pasar Sentul dan Lempuyangan.

"Rencananya akan kami distribusikan ke Pasar Lempuyanyan dan Sentul, akan kami intervensi," ujar Ambar.

Selain menambahkan jumlah pasar, Disperindag Kota Yogyakarta juga menambah jumlah kuota pedagang yang diperbolehkan menjual Minyakita.

"Pedagang kemungkinan juga ditambah nanti, tidak hanya terbatas 10 pedagang di tiap pasar," kata Ambar.

Namun bagi para pedagang yang akan menjual Minyakita harus melengkapi syarat-syarat seperti melampirkan KTP, NPWP, serta membuat pakta integritas untuk menjual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harus (pedagang) melampirkan KTP, NPWP, dan pakta integritas untuk menjual sesuai HET," kata dia.

Dia berharap dengan pemerataan distribusi Minyakita kepada masyarakat ini dapat kemudahan serta mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 perliter.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bupati Bantul Tak Keberatan Stadion Sultan Agung Jadi Home Base PSIM Yogyakarta
Bupati Bantul Tak Keberatan Stadion Sultan Agung Jadi Home Base PSIM Yogyakarta
Yogyakarta
Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Malah Latihan Karaoke Saat Jam Pelayanan, Kadinkes Minta Maaf
Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Malah Latihan Karaoke Saat Jam Pelayanan, Kadinkes Minta Maaf
Yogyakarta
Istri Tak Tahu Diplomat ADP Sempat Mampir dan Naik ke Rooftop Kemenlu Usai Belanja Persiapan ke Helsinki
Istri Tak Tahu Diplomat ADP Sempat Mampir dan Naik ke Rooftop Kemenlu Usai Belanja Persiapan ke Helsinki
Yogyakarta
Penggerobak Sampah di Gunungketur Yogyakarta Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Swadaya Pegawai Kelurahan
Penggerobak Sampah di Gunungketur Yogyakarta Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Swadaya Pegawai Kelurahan
Yogyakarta
Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, 34 Dokumen Disita
Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, 34 Dokumen Disita
Yogyakarta
Kejati DIY Geledah Kantor Disominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet
Kejati DIY Geledah Kantor Disominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet
Yogyakarta
Diplomat ADP Terekam Naik ke Rooftop Kemlu, Barang Hilang, Keluarga Belum Terima Penjelasan
Diplomat ADP Terekam Naik ke Rooftop Kemlu, Barang Hilang, Keluarga Belum Terima Penjelasan
Yogyakarta
Berkas Perkara Perusakan Mobil Polsek Godean Segera Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Berkas Perkara Perusakan Mobil Polsek Godean Segera Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Yogyakarta
Polisi Tangkap 4 Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean, Salah Satunya Pedagang
Polisi Tangkap 4 Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean, Salah Satunya Pedagang
Yogyakarta
Pemkab Gunungkidul Larang Buah Impor dan Makanan dari Gandum untuk Hidangan, Apa Alasannya?
Pemkab Gunungkidul Larang Buah Impor dan Makanan dari Gandum untuk Hidangan, Apa Alasannya?
Yogyakarta
Kukuhkan Kepala BPKP Yogyakarta, Sultan: Kita Butuh Pengawasan...
Kukuhkan Kepala BPKP Yogyakarta, Sultan: Kita Butuh Pengawasan...
Yogyakarta
Pemerintah Sewa 320.000 Meter Persegi Tanah Keraton Yogyakarta untuk Tol, Harganya Rp 12.500 Per Meter
Pemerintah Sewa 320.000 Meter Persegi Tanah Keraton Yogyakarta untuk Tol, Harganya Rp 12.500 Per Meter
Yogyakarta
Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Yogya Kena OTT Satpol PP
Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Yogya Kena OTT Satpol PP
Yogyakarta
Kisah Siswa Sekolah Rakyat, Bingung Cara Mandi Pakai Shower dan Pilih Tidur di Lantai ketimbang Kasur
Kisah Siswa Sekolah Rakyat, Bingung Cara Mandi Pakai Shower dan Pilih Tidur di Lantai ketimbang Kasur
Yogyakarta
Pemkab Kulon Progo Kaji Ulang Perda Kawasan Tanpa Rokok karena Dianggap Pengaruhi Upaya Peningkatan PAD
Pemkab Kulon Progo Kaji Ulang Perda Kawasan Tanpa Rokok karena Dianggap Pengaruhi Upaya Peningkatan PAD
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau