Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih di Bantul Tersangka Pelecehan Atlet Berprestasi Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 28/03/2023, 14:30 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Polisi akhirnya menahan pelatih olah raga karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atlet berprestasi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku terancam 12 tahun penjara karena dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Tersangka Dugaan Pelecehan Atlet Berprestasi Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu S mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap AS (30) warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AMS (18) warga Kapanewon Pandak. 

"Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Ismail kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Pelatih yang Diduga Lecehkan Atlet Berprestasi Bantul Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf b atau c Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana paling banyak Rp 300 juta untuk huruf b. Kemudian pasal 6 huruf c pidana 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Barang bukti korban yaitu satu potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang dan satu telepon genggam.

Dari tersangka disita satu lembar sertifikat pelatih tingkat dasar, kemudian ada sertifikat pelatih tingkat nasional atas nama Arif Sulistyo.

"Tersangka AS (30) pekerjaan guru salah satu sekolah swasta di Yogyakarta," kata Ismail.

Disinggung mengenai kesulitan karena lamanya penahanan sejak 27 Oktober 2022 lalu, Ismail mengatakan karena undang-undang yang digunakan termasuk baru, sehingga perlu berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, perlu keterangan ahli. 

"Karena undang-undang baru, memang masih banyak yang dikoordinasikan dengan pihak terkait, baik unsur pasal maupun keterangan yang dibutuhkan," kata dia.

Untuk pembuktian dari laporan polisi hingga AS dijadikan tersangka diperlukan jeda waktu. Pihaknya mencari informasi kepada saksi-saksi apakah ada perubahan psikologis dan tingkah laku pascakejadian, itu yang dijadikan dasar untuk apakah ini masuk dalam tindak kekerasan seksual atau tidak. 

Adapun kronologi kasus ini pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di sasana Gulat, Sanden, Bantul telah terjadi dugaan pelecehan seksual AS kepada AMS. 

Kejadian itu bermula saat AS 26 Juli 2022 pelaku mengomentari story WhatsApp korban. Lalu mengirim pesan mengajak berlatih bersama korban untuk menambah jam terbang. 

Keesokan harinya, pelaku dan korban kemudian berlatih dan terjadi dugaan pelecehan seksual.

Hal ini berdampak pada AMS yakni ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti dini sendiri. Korban AMS masih dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Mahasiswi di Sleman Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Mengendarai Motor, Polisi Cek lokasi
Mahasiswi di Sleman Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Mengendarai Motor, Polisi Cek lokasi
Yogyakarta
Warga Buta Huruf di Sleman Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kehilangan Sawah, Anak Jadi Tersangka
Warga Buta Huruf di Sleman Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kehilangan Sawah, Anak Jadi Tersangka
Yogyakarta
Rekonstruksi Duel Maut Remaja di Bantul yang Tewaskan 1 Orang, Korban dan Pelaku Sempat Salaman
Rekonstruksi Duel Maut Remaja di Bantul yang Tewaskan 1 Orang, Korban dan Pelaku Sempat Salaman
Yogyakarta
Puluhan Ribu Lulusan SMP Terancam Gagal Masuk Sekolah Negeri di Jogja, Apa yang Terjadi?
Puluhan Ribu Lulusan SMP Terancam Gagal Masuk Sekolah Negeri di Jogja, Apa yang Terjadi?
Yogyakarta
Tas Berisi 3 Sertifikat Tanah Raib di Kedunggong, Mobil Ditinggal Parkir Semalaman
Tas Berisi 3 Sertifikat Tanah Raib di Kedunggong, Mobil Ditinggal Parkir Semalaman
Yogyakarta
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Ada 7 Tersangka, Tiga Ditahan Hari Ini
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Ada 7 Tersangka, Tiga Ditahan Hari Ini
Yogyakarta
Mbah Tupon Digugat Perdata oleh Terlapor Kasus Mafia Tanah, Bupati Bantul: Orang Terzalimi Kok Malah Digugat...
Mbah Tupon Digugat Perdata oleh Terlapor Kasus Mafia Tanah, Bupati Bantul: Orang Terzalimi Kok Malah Digugat...
Yogyakarta
Penggugat Perdata Mbah Tupon Beberkan Awal Mula Dirinya Terseret Kasus Mafia Tanah Bantul Yogyakarta
Penggugat Perdata Mbah Tupon Beberkan Awal Mula Dirinya Terseret Kasus Mafia Tanah Bantul Yogyakarta
Yogyakarta
Penjelasan soal Gugatan Perdata ke Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul Yogyakarta
Penjelasan soal Gugatan Perdata ke Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul Yogyakarta
Yogyakarta
Uang Rp 2 Juta Raib, Pedagang di Gunungkidul Diduga Jadi Korban Gendam: 1 Pelaku Mirip WNA
Uang Rp 2 Juta Raib, Pedagang di Gunungkidul Diduga Jadi Korban Gendam: 1 Pelaku Mirip WNA
Yogyakarta
Update Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Tersangka Ditahan Hari Ini
Update Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Tersangka Ditahan Hari Ini
Yogyakarta
Mengapa Mbah Tupon Digugat Perdata?
Mengapa Mbah Tupon Digugat Perdata?
Yogyakarta
SPMB 2025 Yogyakarta: Jalur Domisili Radius Hanya untuk Anak dan Cucu, Dilarang Numpang KK
SPMB 2025 Yogyakarta: Jalur Domisili Radius Hanya untuk Anak dan Cucu, Dilarang Numpang KK
Yogyakarta
4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Akan Disanksi Bersihkan Obyek Wisata Alam Selama 3 Bulan
4 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Akan Disanksi Bersihkan Obyek Wisata Alam Selama 3 Bulan
Yogyakarta
2 Orang Tertangkap Tangan Nekat Daki Gunung Merapi, Terinspirasi dari Pendaki Ilegal yang Viral
2 Orang Tertangkap Tangan Nekat Daki Gunung Merapi, Terinspirasi dari Pendaki Ilegal yang Viral
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau