Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Guru di Sleman Diduga Cabuli Muridnya di Ruang UKS

Kompas.com - 11/05/2023, 14:57 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang guru salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kapanewon Moyudan, Sleman, DI Yogyakarta ditangkap Polisi. Oknum guru ini ditangkap karena diduga mencabuli salah satu murid perempuan.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryana mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 20 Maret 2023.

"Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat kejadian di ruang UKS," ujar Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Kasus Guru Cabuli 7 Siswanya, Wabup Ende: Mencoreng Martabat

Edy Widaryana menyampaikan, korban berusia 16 tahun. Sedangkan pelaku berinisial TWS (41) warga Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Kronologis kejadian, lanjut Edy Widaryana, awalnya korban mengeluhkan sakit perut karena "datang bulan". Kemudian oleh saksi, korban diantar ke ruang UKS.

Setelah mengantar korban, saksi lantas kembali ke kelasnya. Korban saat itu tidur di ruang UKS.

Baca juga: Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar

"Sekitar jam 13.00 WIB korban terbangun dikarenakan mendengar pintu dibuka oleh TWS dan masuk kemudian menutup (pintu) kembali," urainya.

Posisi korban saat itu masih berbaring di tempat tidur UKS. Saat itu TWS sempat bertanya kepada korban bagian mana yang sakit. Sembari bertanya itu TWS menekan ulu hati korban. Saat itu, korban sempat berusaha menolak.

"Korban berusaha menolak dan TWS berkata nggak papa nanti sembuh sendiri," urainya.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli Siswa Laki-laki di Sumenep, Polisi Minta Anak Lain yang Merasa Korban Melapor

Setelah itu TWS kemudian melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban di ruang UKS tersebut. Korban yang takut, lantas berlari keluar ruang UKS.

"Korban mau berontak tetapi takut, korban berpura-pura mau muntah sambil bangun dan berlari keluar dari ruang UKS," tandasnya.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi. Kemudian TWS berhasil ditangkap pada 26 April 2023.

Baca juga: Guru Cabuli 5 Murid, Pelaku: Saya khilaf karena Lama Tak Bertemu Istri

"Modus pelaku, berpura-pura menolong korban. Motif pelaku karena dorongan seksual," urainya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu seragam sekolah putih abu-abu, satu potong jilbab warna putih, dan satu celana leging warna hitam.

Akibat perbuatanya, TWS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e UU RI No.35 Th 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 th 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.01 Th. 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
DKP Kulon Progo Bangun Sentra Budidaya Ikan di Watu Bulus, Sasar Ketahanan Pangan dan Wisata
DKP Kulon Progo Bangun Sentra Budidaya Ikan di Watu Bulus, Sasar Ketahanan Pangan dan Wisata
Yogyakarta
Wacana Rute Trans Jogja Sampai Wonosari, DPRD DIY: Perhatikan Jalur Alternatif
Wacana Rute Trans Jogja Sampai Wonosari, DPRD DIY: Perhatikan Jalur Alternatif
Yogyakarta
Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul, Bryan: Belum Ada Perkembangan, Masih Tunggu Polda DIY
Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul, Bryan: Belum Ada Perkembangan, Masih Tunggu Polda DIY
Yogyakarta
Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua: Mepet, Serba Buru-buru
Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua: Mepet, Serba Buru-buru
Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bangun Rusunawa bagi Warga Berpenghasilan Rendah, Berikut Syarat Sewanya
Pemkot Yogyakarta Bangun Rusunawa bagi Warga Berpenghasilan Rendah, Berikut Syarat Sewanya
Yogyakarta
Lonjakan Covid-19 Global, Bandara YIA Perketat Pengawasan Penerbangan Internasional
Lonjakan Covid-19 Global, Bandara YIA Perketat Pengawasan Penerbangan Internasional
Yogyakarta
Kontraktor Tol Bakal Perbaiki Jalan di Sleman yang Rusak Dampak Lalu Lintas Kendaraan Proyek
Kontraktor Tol Bakal Perbaiki Jalan di Sleman yang Rusak Dampak Lalu Lintas Kendaraan Proyek
Yogyakarta
Antisipasi Covid-19, RSUD Wonosari Siapkan Ruang Isolasi dan Dokter Paru
Antisipasi Covid-19, RSUD Wonosari Siapkan Ruang Isolasi dan Dokter Paru
Yogyakarta
Modus Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Pelajar di Kulon Progo, Pura-pura Cek Kendaraan
Modus Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Pelajar di Kulon Progo, Pura-pura Cek Kendaraan
Yogyakarta
Pemkab Gunungkidul Batal Bangun Tugu Adipura Senilai Rp 734 Juta, Anggaran Dialihkan ke Pelayanan Publik
Pemkab Gunungkidul Batal Bangun Tugu Adipura Senilai Rp 734 Juta, Anggaran Dialihkan ke Pelayanan Publik
Yogyakarta
Tertarik Jadi PNS di Yogyakarta? Pemerintah DIY Buka Jalur Mutasi dari Luar Daerah
Tertarik Jadi PNS di Yogyakarta? Pemerintah DIY Buka Jalur Mutasi dari Luar Daerah
Yogyakarta
Gara-gara Tak Diberi Uang, Suami Aniaya Istri Siri yang Hamil 3 Bulan
Gara-gara Tak Diberi Uang, Suami Aniaya Istri Siri yang Hamil 3 Bulan
Yogyakarta
Berkah Idul Adha, Perajin Kerupuk Kulit Gunungkidul Kebanjiran Kulit Sapi
Berkah Idul Adha, Perajin Kerupuk Kulit Gunungkidul Kebanjiran Kulit Sapi
Yogyakarta
Kasus Covid-19 Muncul di Yogyakarta, Dinkes DIY: Tak Ada Pembatasan Perjalanan
Kasus Covid-19 Muncul di Yogyakarta, Dinkes DIY: Tak Ada Pembatasan Perjalanan
Yogyakarta
Pengemudi Ojek Online di Sleman Tewas Dibegal Penumpangnya
Pengemudi Ojek Online di Sleman Tewas Dibegal Penumpangnya
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau