Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Sleman Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kompas.com - 17/05/2023, 18:24 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu orang tersangka baru atas kasus mafia tanah, penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Satu tersangka yang ditetapkan tersangka ini adalah Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan perkembangan terakhir kasus pemanfaatan TKD di Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa adalah penyidik telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka.

"Rabu tanggal 17 Mei 2023 penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ucap dia saat ditemui di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Pengembang Mangkir Dipanggil Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Segel Perumahan di Maguwo

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Atas nama tersangka dengan inisial AS (Agus Santoso) selaku Kepala Kelurahan Caturtunggal," ungkap dia.

Menurut dia, penetapan tersangka ini diberlakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti.

"Penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS yang terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Baca juga: Dispertaru DIY Sebut 13 Tanah Kas Desa Digunakan Tak Sesuai Izin

Kejati DIY menetapkan tersangka Agus Santoso karena Agus sebagai Lurah Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"Tidak melaksanakan tugasnya (Agus) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Perbuatan tersangka RS (Robinson) bersama tersangka AS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.952 miliar 

Baca juga: Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Benar

"Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian Rp 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp 2,9 miliar," ungkap Ahsar.

Atas perbuatannya, Agus Santoso dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, anak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yakni Raudy Akmal turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan menjelaskan pemanggilan Raudy Akmal sebagai saksi untuk menjelaskan perbuatan Robinson tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

"Terkait pemeriksaan Raudy Akmal (anak bupati Sleman) sebagai saksi dalam perkara tersangka Robinson, dalam keterangannya yang bersangkutan menjelaskan atas perbuatan Robinson," ujarnya Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Ashanty Hentikan Operasional Toko Kue Lu'miere: Bukan karena Sepi Pembeli, tapi...

Herwatan mengatakan, sampai sekarang total saksi yang telah diperiksa atas kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa mencapai 43 orang.

Ke-43 orang ini terdiri dari berbagai elemen seperti masyarakat, penghuni, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta saksi ahli.

"Sampai dengan hari ini belum ada tambahan tersangka baru," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung Jadi Home Base, Pemkab Bantul Lakukan Pengecekan
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung Jadi Home Base, Pemkab Bantul Lakukan Pengecekan
Yogyakarta
Warga Tegal Lempuyangan Serahkan Kunci Rumah ke KAI, Area Langsung Dipagar Seng
Warga Tegal Lempuyangan Serahkan Kunci Rumah ke KAI, Area Langsung Dipagar Seng
Yogyakarta
Jokowi Tak Mengenakan Kaos Biru di Reuni UGM, Apa Alasannya?
Jokowi Tak Mengenakan Kaos Biru di Reuni UGM, Apa Alasannya?
Yogyakarta
Reuni Angkatan 1980 UGM Dianggap Setinggan, Jokowi: Enggak Datang Pasti Ramai
Reuni Angkatan 1980 UGM Dianggap Setinggan, Jokowi: Enggak Datang Pasti Ramai
Yogyakarta
80 Persen Siswa SMPN 3 Wates Diduga Keracunan Massal, Satu Anak Dirawat di RS
80 Persen Siswa SMPN 3 Wates Diduga Keracunan Massal, Satu Anak Dirawat di RS
Yogyakarta
Cerita Sulitnya Warga Yogyakarta, Rekening Diblokir PPATK Saat Istri Akan Melahirkan
Cerita Sulitnya Warga Yogyakarta, Rekening Diblokir PPATK Saat Istri Akan Melahirkan
Yogyakarta
Puluhan Siswa SMP Muhammadiyah 2 Kulon Progo Diduga Keracunan, Alami Gejala Muntah dan Diare
Puluhan Siswa SMP Muhammadiyah 2 Kulon Progo Diduga Keracunan, Alami Gejala Muntah dan Diare
Yogyakarta
Kekurangan Murid, 2 SD Negeri di Gunungkidul Digabung
Kekurangan Murid, 2 SD Negeri di Gunungkidul Digabung
Yogyakarta
Terdampak Tol Jogja-Solo, 3 Kompleks Pemakaman di Mlati Sleman Bakal Direlokasi
Terdampak Tol Jogja-Solo, 3 Kompleks Pemakaman di Mlati Sleman Bakal Direlokasi
Yogyakarta
Lestari KG Media 'Roadshow' di SMA 3 Yogyakarta, Dorong Gen Z Peduli Lingkungan
Lestari KG Media "Roadshow" di SMA 3 Yogyakarta, Dorong Gen Z Peduli Lingkungan
Yogyakarta
Pekerja Bangunan Asal Wonosobo Ditemukan Meninggal di Angkringan Kulon Progo
Pekerja Bangunan Asal Wonosobo Ditemukan Meninggal di Angkringan Kulon Progo
Yogyakarta
Kantor Diskominfo Sleman Digeledah Kejati Terkait Korupsi, Kadis: Pelayanan Publik Tetap Normal
Kantor Diskominfo Sleman Digeledah Kejati Terkait Korupsi, Kadis: Pelayanan Publik Tetap Normal
Yogyakarta
Niat Ganti Aki Soak, Mobil di Bantul Malah Ludes Terbakar, 2 Motor Ikut Meleleh
Niat Ganti Aki Soak, Mobil di Bantul Malah Ludes Terbakar, 2 Motor Ikut Meleleh
Yogyakarta
Warga Klaim Tempati Pantai Sanglen Puluhan Tahun, Bupati Gunungkidul: Ramai Justru Setelah Ada Isu Investasi
Warga Klaim Tempati Pantai Sanglen Puluhan Tahun, Bupati Gunungkidul: Ramai Justru Setelah Ada Isu Investasi
Yogyakarta
Minta Warga Segera Kosongkan Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul: Ikhlas Taati Aturan...
Minta Warga Segera Kosongkan Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul: Ikhlas Taati Aturan...
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau