KOMPAS.com - Kepolisian Gangnam memutuskan tidak mendenda personel BIGBANG, Daesung terkait investigasi dugaan bisnis ilegal di gedung miliknya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Daesung bulan lalu, pada 2 Januari 2020, Kepolisian Gangnam menyatakan personel BIGBANG tersebut bebas dari kecurigaan dan tidak akan didenda.
Dilansir dari Soompi, Kamis (2/1/2020), saat diperiksa Daesung mengaku tidak tahu perihal aktivitas ilegal di gedung miliknya, termasuk dugaan bisnis prostitusi.
Baca juga: Investigasi Bisnis Ilegal Masih Berjalan, Daesung BIGBANG Ditagih Pajak Rp 14,3 Miliar
Selain itu, kepolisian tidak memiliki bukti untuk menjerat Daesung dalam kasus bisnis ilegal tersebut.
Kepolisian juga menanyakan sejumlah saksi perihal aktivitas penyalahgunaan narkotika di gedung Daesung tersebut sebagaimana arahan kantor forensik nasional. Namun, hasilnya negatif.
Tetapi, pada 3 Januari 2020, kepolisian akan menyerahkan 56 orang terkait lima bisnis ilegal di gedung tersebut ke kejaksaan.
Dengan tuduhan melanggar Undang Undang Sanitasi Makanan dan Undang Undang Anti-prostitusi.
Baca juga: Gedung Kontroversial Milik Daesung BIGBANG Akhirnya Dihancurkan
Hanya saja, kepolisian Gangnam akan merekomendasikan dakwaan tanpa penahanan terhadap 56 orang tersebut.
Selain itu, kepolisian juga akan meminta tindakan administratuf dari kantor distrik Gangnam dan kantor pajak setempat.
Diketahui, pada Juli 2018, Channel A News memberitakan bahwa diduga ada bisnis prostitusi di gedung milik Daesung.
Tetapi, Daesung mengaku tidak tahu ada bisnis ilegal yang beroperasi di gedung miliknya.
Gedung tersebut dibeli Daesung pada 2017 seharga 31 miliar Won Korea (26,5 juta dollar AS). Dengan meminjam uang dari bank.
Baca juga: Investigasi Bisnis Ilegal Masih Berjalan, Daesung BIGBANG Ditagih Pajak Rp 14,3 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.