JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes urine Reza Alatas dinyatakan positif menggunakan 3 jenis narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas positif zat metamfetamin, amfetamin, dan benzo.
"Sabu 0,25 gram sudah dipakai, buktinya yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo, hasil sementara 3 positif ini," kata Yusri dalam siaran langsung di Instagram @narkoba_metro, Selasa (14/4/2020).
Zat metamfetamin merupakan bukti bahwa Reza Alatas menggunakan narkoba berjenis sabu.
Baca juga: Positif 3 Jenis Narkoba, Reza Alatas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sementara kandungan benzo dalam urine pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala itu membuktikan yang bersangkutan menggunakan ekstasi.
"Di situ ada sabu dan kandungan ekstasi benzo itu," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Reza Alatas diamankan pihak berwajib di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa seperempat gram sabu, alat bong lengkap dengan pipetnya, dan satu buah gawai.
Atas kasus ini, Reza Alatas dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: 2 Kali Terjerat Narkoba, Reza Alatas Mengaku Baru Pertama Pakai Sabu
Oleh karenanya, terhadap Reza Alatas terancam pidana paling singkat lima tahun atau paling lama 12 tahun penjara.
Diketahui, ini adalah kali kedua Reza Alatas berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Reza Alatas pernah tertangkap pada 2018 bersama rekannya Riza Shahab. Tetapi, saat itu, polisi tidak menemukan bukti sehingga keduanya direhabilitasi selama satu bulan.
Padahal, hasil tes urin Reza Alatas dan Riza Shahab positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Reza Alatas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.