JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu beredar sebuah video syur di media sosial. Di dalam video itu tampak seorang perempuan tanpa busana sedang berada di sebuah ruangan.
Salah satu yang mengunggah video itu di media sosial adalah akun @danunyinyir99 di Instagram. Akun itu menyandingkan video itu dengan foto Syahrini.
Kini kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
1. Laporan ke polisi
Syahrini melalui kuasa hukumnya melaporkan pengunggah video tersebut atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Syahrini Laporkan Pemilik Akun Medsos, Diduga Terkait Pornografi dan Pencemaran Nama Baik
Yusri mengungkapkan dugaan itu dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
2. Polisi amankan dua tersangka
Yusri mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip Syahrini.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.
Baca juga: Beredar Video Syur Mirip Dirinya, Syahrini Laporkan Akun @danunyinyir99
Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
3. Terancam 12 tahun penjara
Lebih lanjut, Yusri menegaskan pelaku yang diduga menyebarkan video syur mirip Syahrini itu terancam 12 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ucap Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.