JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Angel Lelga menyebut penggerebekan mantan suaminya, Vicky Prasetyo terhadapnya merupakan jebakan.
Dengan demikian, Angel mengatakan Vicky berhasil membangun opini publik yang menyebut dirinya berzina dengan Fiki Alman.
"Vicky Prasetyo sudah berhasil membikin opini seolah-olah saya di dalam kamar bersama seorang pria. Tapi yang terpenting buat saya adalah polisi sudah mengetahui ternyata itu adalah jebakannya dia," ucap Angel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: 5 Tanggapan Angel Lelga atas Penahanan Vicky Prasetyo
Angel menjelaskan apa yang dimaksud dengan jebakan Vicky. Saat penggerebekan, Angel mengatakan Vicky tanpa seizinnya telah melompati pagar rumah bersama adiknya.
Setelah berhasil, Vicky langsung mendobrak pintu rumah Angel.
"Saya kan kaget, karena saya lagi ngobrol dengan teman saya di belakang taman. Nah, begitu Vicky Prasetyo masuk, dia menarik saya untuk mengikuti dia, saya enggak mau," ungkap Angel.
Baca juga: Tudingan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo
Ketika Angel cekcok mulut dengan Angel, adik Vicky membuka pagar agar awak media bisa memasuki pekarangan rumah.
"Ketika media masuk, lampu kamera (sudah) nyala, Vicky mendorong kita ke dalam, dan akhirnya siap bikin itu lubang pintu," ujar Angel.
"Begitu dia lihat media, dia langsung teriak, 'kamu berzinah dengan laki-laki. Media, kamu harus sorot dia!'," tambah Angel.
Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Penangguhan Penahanan, Angel Lelga: Dia 5 Kali Masuk Penjara
Selain itu, Angel mengklaim masyarakat belum mengetahui lantaran media belum menyoroti aksi cekcok mulut dengan Vicky.
"Kita sempat dorong-dorongan, sebelum dia kunci saya sama teman saya di dalam kamar itu. Jadi inilah kenyataannya," sebut Angel.
Adapun Kejari Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Angel Lelga: Banyak Korban Vicky Prasetyo Belum Dapat Keadilan
Penahanan Vicky ini mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sementara itu, penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu yang menduga Angel telah berzinah dengan Fiki Alman.
Selang beberapa hari kejadian, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan, Angel Lelga: Ini Kesabaran Saya Selama Dua Tahun
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel laporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.
Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.