Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Drummer J-Rocks Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Jumpa pers terkait penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (22/8/2020)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.

Penetapan tersangka Anton juga diikuti dengan ketiga orang yang lainnya yang berinisial M, DN, dan W yang juga terlibat dalam perkara ini.

Baca juga: Di Rumah Anton J-Rocks, Polisi Sita Satu Paket Ganja

"Kita masih pendalaman semuanya yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers virtual Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

Dalam jumpa pers itu, terlihat Anton dan ketiha rekannya dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri menegaskan, Anton dan W untuk sementara ini masih sebagai pengguna narkoba, bukan pemasok ataupun pengedar narkoba.

Baca juga: Hasil Tes Urine, Drummer J-Rocks Positif Gunakan Ganja

Dari hasil tes urine, Yusri menegaskan keempatnya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.

"Kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna," kata Yusri.

Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya, kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Personel Band J-Rocks dan Kru Band Ditangkap karena Narkoba

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks, hingga berujung ke W yang mana mantan kru band J-Rocks.

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian ada 1,087 gram bruto ganja.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Tersesal dari J-Rocks

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi