Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putra Ayu Azhari, Axel, Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Senpi Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat ditunda, sidang kasus dugaan jual beli senjata ilegal yang melibatkan putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Sidang kali ini beragendakan vonis dari majelis hakim. Putra Ayu Azhari akhirnya divonis delapan bulan penjara.

Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat. Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.

“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.

Baca juga: Kasus Senjata Ilegal P21, Axel, Putra Ayu Azhari Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal.

Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Baca juga: Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu. Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal yang Diduga Libatkan Axel Djody

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi