JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat ditunda, sidang kasus dugaan jual beli senjata ilegal yang melibatkan putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Sidang kali ini beragendakan vonis dari majelis hakim. Putra Ayu Azhari akhirnya divonis delapan bulan penjara.
Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat. Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
Baca juga: Kasus Senjata Ilegal P21, Axel, Putra Ayu Azhari Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal.
Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Baca juga: Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu. Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.
Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal yang Diduga Libatkan Axel Djody
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.