Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Kembali Ditunda, Permohonan Isbat Nikah Allif Ali Terancam Gagal

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Aliff Alli Khan
Aktor Aliff Alli Khan.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang permohonan isbat nikah dan pengajuan permohonan cerai pesinetron Allif Ali yang seharusnya digelar Rabu (21/4/2021), kembali ditunda.

Penundaan ini disebabkan Aliff Alli maupun kuasa hukumnya mangkir tanpa penjelasan.

Hanya istri Allif, Aska Ongi dan kuasa hukumnya Feriawansyah yang hadir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Baca juga: Kondisi Semakin Membaik, Aliff Alli Hadiri Sidang Cerai dengan Aska Ongi

Pada kesempatan itu, Feriawansyah mengatakan, permohonan isbat nikah dan permohonan cerai Allif Ali terancam gagal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Artinya kalau mereka tidak menggunakan haknya pada tanggal yang ditentukan, hak mereka sebagai pemohon dalam membuktikan tidak bisa digunakan lagi," kata Feriawansyah saat ditemui wartawan di PA Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

"Harusnya mereka sebagai pemohon bertingkah laku baik dan kooperatif," lanjut Feriawansyah.

Baca juga: Sidang Cerai Aliff Alli dan Aska Ongi Ditunda

Sidang yang beragendakan mediasi itu pun kembali diundur hingga 28 April 2021.

"Sidang selanjutnya masih diberikan kesempatan nih kepada pihak mereka pada 28 April 2021 jam 10. Agenda masih bukti surat dari mereka dan saksi," tutur Feriawansyah.

Aska Ongi dan Aliff Alli diketahui menikah pada akhir 2018 silam secara siri.

Baca juga: Kabar Terkini Aliff Alli yang Sempat Koma karena Positif Covid-19

Sebelas bulan menikah, Aska mengaku mengalami KDRT dan sudah bercerai secara agama dengan Aliff.

Namun, Aliff Alli tak terima dan meminta isbat nikah sekaligus mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi