BOGOR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong mengabulkan gugatan dari selebgram Larissa Chou terhadap Alvin Faiz.
Kuasa hukum Larissa, Chaerudin mengatakan, majelis hakim PA Cibinong mengabulkan gugatan secara verstek karena Alvin Faiz tidak hadir ataupun memberikan kuasa kepada pengacara.
"Selanjutnya kesimpulan dari majelis hakim bahwa gugatan cerai klien kami, Larissa, dikabulkan," ungkap Chaerudin saat ditemui wartawan di PA Cibinong, Bogor, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Larissa Chou Tetap Ingin Cerai hingga Minta Maaf kepada Keluarga Alvin Faiz
"Jadi, saat ini resmi klien kami sudah dikabulkan gugatan cerainya atas tergugat saudara Alvin Faiz dan sudah dijatuhkan talak oleh pihak majelis hakim kepada Larissa Chou," ucap Chaerudin melanjutkan.
Larissa mengaku bernapas lega mendengar gugatan cerainya dikabulkan oleh hakim.
Dia menganggap ini merupakan awal hidup yang baru dan masa lalunya bisa dijadikan pelajaran.
"Penyesalan menikah enggak ada, ini memang sudah takdir dari Allah," ujar Larissa.
Baca juga: Larissa Chou dan Alvin Faiz Pisah Rumah Sejak 3 Bulan Lalu
Larissa mengaku sampai saat ini dia masih berkomunikasi dengan Alvin Faiz. Namun komunikasi tersebut hanya sebatas urusan buah hati.
Dia juga tidak membatasi jika Alvin ingin bertemu dengan anak mereka.
"Enggak (ada batasan Alvin bertemu anak), bisa kapanpun, enggak ada batasan," ujar Larissa.
Sementara, Larissa mengatakan Alvin bertanggung jawab menafkahi anak mereka sesuai dengan putusan hakim.
Baca juga: Curhatan Rumah Tangga Bocor ke Publik, Larissa Chou Minta Maaf ke Keluarga Alvin Faiz
Diketahui, Larissa Chou menggugat cerai Alvin Faiz ke Pengadilan Agama Cibinong pada 22 Mei 2021.
Alasannya, Larissa Chou merasa tidak dihargai sebagai istri, tidak dibimbing, dan sudah tidak ada lagi keharmonisan dalam berumah tangga.
Dalam gugatannya, Larissa Chou tidak menuntut harta gana-gini. Ia hanya meminta hak asuh anak dari Alvin Faiz.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.