Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Saipul Jamil Pertanyakan Berkas PK yang Belum Sampai ke MA

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, mempertanyakan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) kliennya yang tak kunjung dikirim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Natalino mempertanyakan hal tersebut karena kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, khawatir adiknya tak kunjung mendapatkan putusan MA sejak persidangan PK terakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Maret 2021.

"Bagaimana MA mau memutus dan mengadili kalau berkas saja belum dikirim," ujar Natalino saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, (30/6/2021).

Kata Natalino, menurut aturan yang berlaku, pengiriman berkas sidang terakhir ke MA maksimal 30 hari.

Baca juga: Apabila PK Ditolak, Saipul Jamil Bebas November 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karenanya, Natalino mengatakan, seharusnya Saipul Jamil sudah mendapatkan putusan dan segera bebas.

"Ya harapan begitu, (seharusnya) habis lebaran (kemarin). Makanya kita datang ke sini. Ya sudah, akhirnya saya datang ke sini dan ternyata berkas belum jalan ke MA," katanya.

Sementara kuasa hukum Saipul Jamil yang lain, Hetty Herdianty, menyebut alasan Pengadilan Tipikor Jakarta belum mengirim berkas ke MA adalah imbas pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pemberian suap kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Baca juga: Sidang PK Selesai, Saipul Jamil Nantikan Putusan dari MA

Dalam kasus ini, Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.

Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Sebagai informasi, selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Ajukan 3 Bukti Baru dan Optimistis Bebas Sebelum Ramadhan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi