JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Sabtu (4/9/2021), polisi menggelar jumpa pers penangkapan Coki Pardede berkait narkoba.
Coki Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pada kesempatan itu, Coki Pardede meminta maaf kepada keluarga dan mengungkap niatnya untuk memperbaiki diri.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Tersangka
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik nama lahir Reza Pardede itu.
"Tiga orang sementara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).
Tiga orang itu termasuk Coki Pardede, perempuan berinisial WL yang berperan sebagai kurir, dan seorang pria berinisial RA pemasok narkoba.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Coki Pardede hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
Meminta maaf
Coki Pardede meminta maaf kepada keluarga karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
"Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu," tutur Coki Pardede.
Selanjutnya, Coki Pardede meminta maaf kepada manajemennya, Majelis Lucu Indonesia.
"Karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," ucap Coki Pardede.
Tak lupa, pria dengan nama lahir Reza Pardede itu meminta maaf kepada penggemar yang menikmati karyanya selama berkarier di dunia hiburan Tanah Air.
Baca juga: Usai Jumpa Pers Penetapan Tersangka, Coki Pardede: Chuakz!
Perbaiki diri
Kemudian, Coki Pardede meminta penggemar bersabar karena ia sedang terjerumus kasus dugaan narkoba.
"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang biasa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ucap Coki Pardede.
Coki Pardede berujar, kasus itu menjadi bahan pembelajaran untuk dirinya dan masyarakat sekitar.
Coki Pardede mengatakan bahwa ketergantungan kepada zat terlarang tidak ada untungnya sama sekali.
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) terkait kasus narkoba.
Baca juga: Coki Pardede Minta Maaf kepada Keluarga karena Terjerat Kasus Narkoba
Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian yang tidak wajar.
Coki Pardede disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 jo 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.