JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengungkap kerugian yang dialami oleh Holywings Kemang karena dilarang beroperasi sementara.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani merupakan salah satu pemegang saham usaha bar dan kafe tersebut.
Menurut Nikita Mirzani, kerugian memang sudah dialami oleh Holywings dan semua bisnis food and beverage sejak pandemi Covid-19.
"Kalau kerugian mah sebelum kejadian kemarin juga Holywings kan mengalami kerugian. Bukan Holywings saja, tapi kan semua bisnis yang ada di Jakarta, kayak club-club, kafe-kafe. Jadi kerugian bukan hanya di Holywings," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Tanggapan Nikita Mirzani atas Penutupan Sementara Holywings Kemang
Sementara untuk Holywings Kemang, Nikita Mirzani menyayangkan karena penutupan sementara ini akan berimbas pada gaji para karyawannya.
"Cuma kerugiannya mungkin harusnya kita gaji pegawai, ini tidak, gitu. Tapi, Alhamdulillah kok karyawan Holywings semua makmur walaupun sempat tutup ya PPKM kemarin," ucap mantan istri Dipo Latief tersebut.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menganggap kejadian seperti ini adalah hal lumrah di dunia bisnis.
Sebagai informasi, Holywings Cafe di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, digerebek polisi, pada Minggu (5/7/2021) dini hari.
Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings.
Bahkan, video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.
Akibatnya, izin operasional Holywings Kemang dibekukan sementara selama masa PPKM.
Selain itu, Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan Satpol PP DKI Jakarta, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran terkait jam operasional dan lainnya.
Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.
Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Gugatan Praperadilan Dipo Latief yang Ditolak Pengadilan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.