Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Ungkap Kerugian akibat Penutupan Sementara Holywings Kemang

Baca di App
Lihat Foto
Ady Prawira Riandi/ Kompas.com
Nikita Mirzani memberikan tanggapannya terhadap penutupan Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengungkap kerugian yang dialami oleh Holywings Kemang karena dilarang beroperasi sementara.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani merupakan salah satu pemegang saham usaha bar dan kafe tersebut.

Menurut Nikita Mirzani, kerugian memang sudah dialami oleh Holywings dan semua bisnis food and beverage sejak pandemi Covid-19.

"Kalau kerugian mah sebelum kejadian kemarin juga Holywings kan mengalami kerugian. Bukan Holywings saja, tapi kan semua bisnis yang ada di Jakarta, kayak club-club, kafe-kafe. Jadi kerugian bukan hanya di Holywings," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Tanggapan Nikita Mirzani atas Penutupan Sementara Holywings Kemang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara untuk Holywings Kemang, Nikita Mirzani menyayangkan karena penutupan sementara ini akan berimbas pada gaji para karyawannya.

"Cuma kerugiannya mungkin harusnya kita gaji pegawai, ini tidak, gitu. Tapi, Alhamdulillah kok karyawan Holywings semua makmur walaupun sempat tutup ya PPKM kemarin," ucap mantan istri Dipo Latief tersebut.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menganggap kejadian seperti ini adalah hal lumrah di dunia bisnis.

Sebagai informasi, Holywings Cafe di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, digerebek polisi, pada Minggu (5/7/2021) dini hari.

Baca juga: Lika-liku Bisnis Holywings, dari Kedai Nasi Goreng hingga Saham Dibeli Hotman Paris dan Nikita Mirzani

Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings.

Bahkan, video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Akibatnya, izin operasional Holywings Kemang dibekukan sementara selama masa PPKM.

Selain itu, Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan Satpol PP DKI Jakarta, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran terkait jam operasional dan lainnya.

Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.

Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Gugatan Praperadilan Dipo Latief yang Ditolak Pengadilan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi