Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diskors Peradi, Hotma Sitompoel: Hebat Hotman Paris Bisa Atur Keputusan Majelis Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Pengacara Hotma Sitompul saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pengacara kondang Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi advokat yang diadukan Hotma Sitompoel.

Keputusan itu dinyatakan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).

Sebaliknya, pihak pengacara Hotma Sitompoel yang terdiri dari Muara Karta, Partahi Sihombing, hingga Tommy Sihotang dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman skors dari Peradi.

Baca juga: Aduan soal Hotman Paris Ditolak, Hotma Sitompoel Pertanyakan Keputusan Majelis Hakim Peradi

Atas putusan itu, Hotma Sitompoel mempertanyakan integritas Majelis Hakim Peradi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di sini saya melihat malah Hotman Paris berhasil mengadu domba dan merusak Peradi, sehingga Peradi melanggar kode etik. Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," kata Hotma Sitompoel saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Hotma mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Peradi atas aduannya tersebut.

Baca juga: Dinyatakan Tak Bersalah, Hotman Paris Minta Pihak Hotma Sitompoel Bertobat

"Saya sungguh sedih karena keputusan majelis hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," lanjutnya.

Merasa dirugikan, Hotma Sitompoel bahkan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Ini sudah berlebihan dan majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris, menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," tutur Hotma.

Baca juga: Peradi Tolak Aduan Hotma Sitompoel, Hotman Paris Dinyatakan Tak Bersalah hingga Ungkap Pesan Ini

"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr Otto Hasibuan," lanjutnya.

Sebagai informasi, pihak Hotma Sitompoel melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan ke Komisi Pengawas Advokat (KPA) pada April 2021.

Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik Hotman Paris yang dinilai memojokkan, menjelekkan, dan mengolok-olok, serta memprovokasi dan mengekspos Hotma Sitompoel.

Baca juga: Hotman Paris Merasa Lucu dengan Isi Aduan Hotma Sitompoel ke Peradi


Perkara ini bermula saat Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree menyindir Hotma Sitompoel dalam sebuah kesempatan.

Hotman Paris saat itu tengah menemani Desiree Tarigan yang buka suara mengenai isu pengusiran dari rumah hingga pembangunan pagar pembatas.

Hotma Sitompoel menganggap Hotman Paris memanas-manasi dan tidak membuka jalan damai dengan istri Hotma, Desiree Tarigan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi