Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Ditahan meskipun Tersangka, Rachel Vennya Juga Tidak Kena Wajib Lapor

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Selebgram Rachel Vennya dan dua tersangka lain dalam kasus kabur karantina memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan Rachel Vennya tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus mengatakan, Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Tidak ditahan, kan ancamannya 1 tahun," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tubagus juga menegaskan bahwa Rachel Vennya tidak perlu menjalani wajib lapor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Enggak ada ketentuan wajib lapor, sebetulnya tidak ada. Hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu kan ada alasan subjektifnya," ucap Tubagus.

"Nah, sepertinya dia selama ini kooperatif, tidak ada masalah. Ketika dibutuhkan, kita panggil, dia datang," ujar Tubagus melanjutkan.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika SerikatSerikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Kini, Kodam Jaya telah menonaktifkan dua oknum TNI tersebut dan mengembalikan mereka ke kesatuan.

Baca juga: Polisi Terangkan Hasil Pemeriksaan Rachel Vennya sebagai Tersangka

Sementara, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi