JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Olivia Nathania masih menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, anak penyanyi Nia Daniaty itu resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021.
Penetapan dan penahanan Olivia Nathania merupakan tindak lanjut dari laporan seseorang yang mengaku korban, Karnu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 23 September 2021.
Korban dari kasus ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir sebanyak Rp 9,7 miliar.
Namun, kini Olivia Nathania tersandung kasus baru. Apa itu? Simak rangkuman Kompas.com:
1. Kembali dilaporkan
Seseorang bernama Merina Shanti yang mengaku sebagai korban, melaporkan Olivia Nathania ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan pada Minggu, 21 November 2021.
Sebab, Merina yang pernah berprofesi sebagai pramusaji dan kerap kali melayani Olivia Nathania serta Nia Daniaty itu merasa dirugikan mengenai investasi pulsa dan fiber optic.
"Betul, kami laporkan Olivia Nathania alias Oi," kata kuasa hukum Merina, Herdiyan Saksono, kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Laporan yang diterima dengan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 327 KUHP.
2. Di tengah kasus penipuan CPNS
Herdiyan menceritakan, berdasarkan bukti percakapan melalui WhatsApp, Olivia Nathania menawarkan investasi bodong kepada Merina pada September 2021.
Kara Herdiyan, penawaran tersebut setelah Olivia Nathania membuat heboh publik karena dilaporkan terkait kasus penipuan, penggelapan, dan atau pemalsuan surat CPNS.
Baca juga: Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Investasi Bodong
"Jadi, ketika ada berita itu, dia (Olivia) masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong)," kata Herdiyan.
Tidak ada kesepakatan hitam di atas putih yang mengikat kedua pihak.
Merina hanya mengisi form yang diberikan Olivia Nathania sebagai bukti bersedia mengikuti investasi pulsa dan fiber optic.
Baca juga: Kerugian Capai Rp 215 Juta, Korban Laporkan Olivia Nathania Terkait Dugaan Investasi Bodong
Merina tidak merasa bakal ada penipuan karena sudah kenal dengan sosok Olivia Nathania sebelumnya.
Dia hanya melihat penawaran tersebut bisa mendapatkan keuntungan dan menghasilkan pundi-pundi uang yang berlipat ganda.
"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfer-nya lewat kamu', bukti chat begitu. Merina kirim ke Olivia Nathania," ucap Herdiyan.
Dari kasus ini, terduga korban ditaksir mencapai 40 orang dan total kerugian senilai Rp 215 juta.
3. Nangis-nangis
Sebelum melaporkan ke polisi, Merina membangun komunikasi terlebih dahulu kepada ke-40 terduga korban.
Mereka hanya mendukung Merina dan berharap agar uang dari masing-masing orang kembali lagi ke saku.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Ditolak dan Kesedihan Suami
Herdiyan mengatakan, Merina juga sempat mendatangi rumah Olivia Nathania dan Nia Daniaty sambil menangis agar uangnya serta terduga korban yang lain dikembalikan.
"Klien saya sudah datang ke rumah Olivia dan Nia, nangis-nangis. Tapi hasilnya nihil. Makanya kami laporkan," kata Herdiyan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.