Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Laura Anna Meninggal Dunia, Jaksa: Sidang Gaga Muhammad akan Terus Berlanjut sampai Putusan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @edlnlaura
Laura Anna, selebgram yang meninggal di usia 21 tahun
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Laura Anna meninggal dunia.

Sebelum meninggal dunia, Laura Anna tengah memperjuangkan keadilan dengan melaporkan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad karena menyebabkan dirinya kecelakaan dan mengalami lumpuh.

Jaksa Penuntut Umum, Handri Dwi Z pun telah mengetahui berita duka tersebut. Ia memastikan perkara kecelakaan lalu lintas ini akan tetap berjalan.

“Barusan saya dapat kabar juga dari kuasa hukum Laura. Inalillahi wainaillaihi rojiuun.. semoga khusnul khotimah. Perkara tetap berlanjut,” kata Handri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Ucap Belasungkawa, Atta Halilintar Ungkap Isi DM Terakhirnya dengan Laura Anna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Handri mengatakan, meninggalnya Laura tak menghalangi berjalannya proses persidangan.

Ia memastikan sidang akan terus dilanjutkan sampai nanti ada putusan dari majelis hakim untuk Gaga Muhammad sebagai terdakwa.

“Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan, sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan,” ucap Handri.

Gaga Muhammad, kata Handri, tetap didakwa dengan pasal yang sama. Gaga tetap didakwa Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Lumpuh Pasca Kecelakaan, Ini 7 Fakta Kondisi Laura Anna

“Jadi yang didakwakan Pasal 310 yang menyebabkan korbanya luka berat,” tutur Handri.

Gaga Muhammad kini ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Gaga sudah jadi terdakwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Kasusnya Gaga kini sudah sampai tahap enam kali persidangan. Bahkan, Laura dan ibunya sudah menjadi saksi di persidangan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi