JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal diterima oleh Rizky Nazar.
Sebagai informasi, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Dihadirkan Saat Rilis Narkoba, Rizky Nazar Bilang Begini
Penyidik menerapkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus Rizky Nazar.
Kepada penyidik, Rizky Nazar mengaku menggunakan narkotika belum lama ini.
"Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ucap Zulpan.
Baca juga: Rizky Nazar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Saat ditangkap, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom itu kedapatan tengah mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.
Sementara itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 0,36 gram dan 0,61 gram ganja di dalam dua bungkus plastik yang berbeda.
Baca juga: [POPULER HYPE] Rizky Nazar Ditangkap Polisi | Sewa Gedung 40 Hari Vanessa Angel
Berdasarkan hasil tes urine Rizky Nazar, kekasih Syifa Hadju itu dinyatakan positif narkoba.
Rizky Nazar diterapkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.