Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, 2 Rumah, 4 Mobil, hingga Belasan Motor

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Bareskrim Polri
Mobil Doni Salmanan yang disita polisi.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Doni Salmanan telah menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.

Akibatnya, polisi menyita aset-aset selebgram asal Bandung itu yang terdiri dari rumah, mobil, motor dan sejumlah barang berharga lainnya.

"Yang pertama ada satu unit rumah di wilayah Soreang. Kemudian satu unit rumah di kota Bandung. Kemudian satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Kemudian dua unit Honda CRV, satu unit Fortuner, dua unit Kawasaki Ninja, dua unit kendaraan motor BMW, dua unit motor Ducati Superleggera.

Baca juga: Tak Berhenti di Rumah dan Kendaraan Mewah, Polisi Masih Lacak Aset Lain Doni Salmanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, ada juga lima unit kendaraan motor Yamaha, satu unit kendaraan bermotor KTM, satu unit motor MSI.

Satu buah laptop macbook pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit, empat pasang sepatu, satu buah jam tangan merk Hermes.

"11 baju yang masuk kategori barang mahal. Kemudian celana yang masuk kategori barang mahal. Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU," ujar Gatot.

Gatot mengatakan, penyidik akan terus melakukan penelusuran terkait aset-aset milik maupun aliran dana Doni Salmanan.

Baca juga: Mencapai Miliaran, Ini Moge Doni Salmanan yang Videonya Viral Saat Disita Polisi

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Tak Tinggalkan Doni Salmanan, Dinan Fajrina: Pernikahan Sangat Sakral Hukumnya

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi