JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Doni Salmanan telah menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.
Akibatnya, polisi menyita aset-aset selebgram asal Bandung itu yang terdiri dari rumah, mobil, motor dan sejumlah barang berharga lainnya.
"Yang pertama ada satu unit rumah di wilayah Soreang. Kemudian satu unit rumah di kota Bandung. Kemudian satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Bareskrim Polri, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Kemudian dua unit Honda CRV, satu unit Fortuner, dua unit Kawasaki Ninja, dua unit kendaraan motor BMW, dua unit motor Ducati Superleggera.
Baca juga: Tak Berhenti di Rumah dan Kendaraan Mewah, Polisi Masih Lacak Aset Lain Doni Salmanan
Selain itu, ada juga lima unit kendaraan motor Yamaha, satu unit kendaraan bermotor KTM, satu unit motor MSI.
Satu buah laptop macbook pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit, empat pasang sepatu, satu buah jam tangan merk Hermes.
"11 baju yang masuk kategori barang mahal. Kemudian celana yang masuk kategori barang mahal. Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, penyidik akan terus melakukan penelusuran terkait aset-aset milik maupun aliran dana Doni Salmanan.
Baca juga: Mencapai Miliaran, Ini Moge Doni Salmanan yang Videonya Viral Saat Disita Polisi
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Tak Tinggalkan Doni Salmanan, Dinan Fajrina: Pernikahan Sangat Sakral Hukumnya
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.