JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar membenarkan bahwa Roby Geisha telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Meski sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus yang sama, Achmad Akbar mengatakan, Roby Geisha tetap bisa mengajukan permohonan rehabilitasi karena itu merupakan hak setiap tersangka.
“Begini, perlu kita pahami, permohonan asesmen atau permintaan rehabilitasi ini adalah hak keluarga tersangka. Kami, penyidik sebatas mengakomodir atau mengajukan asesmen ke bagian yang berkompeten,” ujar Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Penyidik Tidak Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkoba Roby Geisha, Mengapa?
Lebih lanjut, Achmad Akbar berujar, surat rekomendasi rehabilitasi bakal diterbitkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Nantinya, dari penelitian TAT akan diterbitkan produk rekomendasi. Nah, rekomendasi jadi bagian berkas penyidikan,” ucap Achmad Akbar.
Achmad Akbar juga mengatakan, surat rekomendasi rehabilitasi juga bisa dijadikan sebagai penilaian majelis hakim terhadap kasus narkoba Roby Geisha.
Baca juga: Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi karena Ingin Sembuh
Meski begitu, Achmad Akbar menegaskan, pengajuan rehabilitasi hanyalah sebuah bagian dan proses utama penyidikan terhadap pemilik nama lahir Roby Satria itu.
Di sisi lain, Achmad Akbar mengatakan, penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tidak mengambil langkah restorative justice atau upaya damai dalam kasus narkoba yang menjerat Roby Geisha.
Ahmad Akbar mengungkapkan, salah satu faktor penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tidak menerapkan restorative justice karena kesalahan berulang dari Roby Geisha hingga jumlah barang bukti.
Sebagai informasi, sebelum ini Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada 2013 dan 2015.
“Salah satu pertimbangannya adalah berulangnya perbuatan yang bersangkutan dan kuantitas barang bukti yang berkaitan sama perkara ini,” ujar Achmad Akbar.
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Sebelum Terjerat Narkoba Lagi, Roby Geisha Pernah Direhabilitasi
Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.
Kepada penyidik, Roby Geisha mengonsumsi ganja karena mengaku memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.