Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Kesal Kasusnya Tak Pernah Dirilis ke Publik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Adam Deni di PN Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku kesal karena kasus penyebaran dokumen elektronik di media sosial yang menjeratnya itu tak pernah dirilis ke publik.

Adam Deni memberi contoh Indra Kenz dan Doni Salmanan dibiarkan bicara ke publik dalam sebuah konferensi pers oleh kepolisian.

“Saya itu udah kesal banget kok enggak dikasih rilis. Sedangkan kayak teman-teman saya yang lain kayak Doni sama Indra itu kan dirilis,” ucap Adam Deni di PN Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Adam Deni Sakit Hati Disebut Pemeras oleh Ahmad Sahroni

Sebagai informasi, untuk beberapa kasus besar, kepolisian menggelar konferensi pers secara khusus dengan menghadirkan tersangka beserta barang buktinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia merasa seperti dibungkam karena tak boleh banyak bicara di hadapan publik mengenai kasusnya itu.

“Saya enggak pernah dirilis karena memang saya dibungkam, enggak boleh mengungkap apa yang saya punya,” kata Adam Deni.

Baca juga: Adam Deni Sedih Jalani Ibadah Puasa di Tahanan Tanpa Keluarga dan Kekasih

Padahal kata Adam, ada beberapa hal yang hendak ia sampaikan ke publik berkaitan kasusnya itu.

“Di sidang kemarin juga awal awal udah enak, boleh ngebuka-ngebuka, di endingnya malah kayak dikawal sama Sabhara. Padahal saya kan mau mengungkap semuanya, kenapa Ahmad Sahroni bisa seperti itu lho,” tutur Adam Deni.

Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ahmad Sahroni Beri Kesaksian dan Bersalaman dengan Adam Deni di Ruang Sidang

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni. Dokumen pribadi Sahroni lah yang diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.

Ibu dari Adam Deni disebut sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya.

Baca juga: Ahmad Sahroni kepada Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat

Lewat permintaan maaf itu ibunda ingin kasus anaknya diselesaikan secara damai.

Ahmad Sahroni pun sudah memaafkan Adam Deni. Namun kasus ini tetap ia lanjutkan secara hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi