JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah resmi mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelum Peradi mengabulkan permohonan Hotman untuk keluar, Hotman telah lebih dahulu terdaftar di organisasi advokat lain.
Ketua umum Peradi, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa ia sudah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi.
Baca juga: Hotman Paris Buka Suara soal Pengunduran Diri dari Peradi
Namun, Peradi dikatakan belum mengabulkan permohonan tersebut.
Hotman akui mengundurkan diri
Meski begitu, Hotman membenarkan niatnya bahwa ia ingin benar-benar keluar dari Peradi.
"Pengumuman dari Hotman Paris. Sehubungan dengan pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar sebagai anggota dari Peradi Otto (Hasibuan), jawaban saya adalah benar," kata Hotman Paris, dikutip Kompas.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Peradi Belum Putuskan, Hotman Paris Sudah Gabung Organisasi Advokat Lain
Gabung dengan organisasi advokat lain
Selain keluar, Hotman Paris menyatakan bahwa ia sudah bergabung dengan organisasi advokat baru yang tidak disebutkan namanya.
"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM," ujar Hotman Paris lagi.
Hotman lantas menegaskan bahwa setiap organisasi yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM berhak mengeluarkan kartu advokat.
Kartu tersebut kini telah dipegang oleh Hotman Paris sebagai anggota baru.
"Saya sudah punya kartu advokat yang baru. Jadi, Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," lanjutnya.
Baca juga: Peradi Tanggapi soal Dugaan Hotman Paris Langgar Kode Etik Advokat
Hotman Paris diduga langgar kode etik
Tanpa menyebutkan nama Hotman, di kesempatan terpisah, Otto Hasibuan angkat bicara soal pengacara yang pamer kekayaan.
Otto Hasibuan mengatakan, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra sekaligus membentuk pola pikir calon advokat.
"Itu memang kode etik akhir-akhir ini yang kami mendapatkan persoalan serius karena banyak anggapan dari masyarakat, profesi advokat itu seakan-akan borjuis, dianggap hedonis," kata Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
"Ini ancaman besar buat kami, karena itu dapat merusak citra dan martabat profesi advokat," tutur Otto Hasibuan lagi.
Otto menyebut Peradi tidak akan bisa langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris.
"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.