JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Mengetahui semuanya bakal berubah, Seruni kini sibuk mencari pekerjaan untuk menyiapkan masa depan anak-anaknya.
"Karena memang pada dasarnya harus mengondisikan, tidak lagi hanya mengurus anak-anak, tapi juga harus menyiapkan ke depannya," ujar kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie, saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Di sisi lain, Abdul menyebut Ronal mengurangi besaran nafkah kepada kliennya hingga lebih dari 50 persen.
Baca juga: Tengah Proses Bercerai, Ronal Surapradja Disebut Kurangi Besaran Nafkah untuk Seruni
Abdul berujar, Seruni kecewa atas tindakan tersebut. Padahal, menurutnya, Ronal masih berkewajiban menafkahi istri sebelum vonis cerai dibacakan majelis hakim.
Terlebih, Abdul menilai, Ronal masih memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menafkahi Seruni seperti biasanya.
"Nafkah itu tidak lagi diberikan secara utuh dari Pak Ronal. Tetapi, dipotong lebih dari 50 persen dibanding biasanya. Padahal, Pak Ronal masih berkewajiban. Seperti biasa, seharusnya memberi 100 persen ke nafkah. Ini malah mengurangi lebih dari 50 persen," ungkap Abdul.
Hanya saja, Abdul membantah, Seruni mencari pekerjaan bukan karena nafkah sudah dikurangi Ronal, tetapi memang mengondisikan keadaan.
Baca juga: Seruni Bakal Gugat Ronal Surapradja soal Hak Asuh Anak hingga Harta Gana-gini
Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.
Adapun Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.
Baca juga: Ronal Surapradja Disebut Sulit Berkomunikasi dengan Anak sejak 1 Bulan Terakhir
Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.