JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Kali ini, sidang seharusnya beragendakan pemeriksaan Nicholas Sean selaku saksi pelapor.
Namun, sidang ditunda karena Nicholas Sean berhalangan hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nicholas Sean telah mengirim surat yang berisi permohonan tidak bisa memenuhi panggilan sidang hari ini.
Baca juga: Kronologi Kasus Ayu Thalia, Awalnya Laporkan Nicholas Sean, Kini Jadi Terdakwa
"Saya berhalangan hadir dikarenakan sedang berada di luar kota," bunyi keterangan Nicholas Sean dalam surat yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan.
Nicholas Sean juga meminta kepada majelis hakim agar mengagendakan jadwal sidang lagi agar dirinya hadir memberikan keterangan.
"Saya mohon pemeriksaan saksi korban dapat dijadwalkan kembali pada 14 Juni 2022," kata jaksa saat membacakan surat dari Sean.
Mendengar penjelasan Nicholas Sean di surat tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang.
Baca juga: Tangis Ayu Thalia Yakinkan Dirinya Tak Bersalah atas Kasus dengan Nicholas Sean
Selain itu, salah satu hakim anggota dalam persidangan juga berhalangan hadir.
"Tidak ada cara lagi selain menunda persidangan," ucap hakim ketua yang bernama Sutaji.
Majelis hakim pun memutuskan sidang pemeriksaan Nicholas Sean ditunda hingga pekan depan.
"Saya berpikir positif saja, yang bersangkutan memang benar sedang di luar kota," ujar hakim ketua.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean, ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Baca juga: Menangis karena Eksepsi Ditolak, Ayu Thalia: Saya Tidak Salah
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.
Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.
Baca juga: Eksepsi Ayu Thalia Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik terhadap Nicholas Sean Berlanjut
Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.
Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.