JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar kurang sedap menimpa aktor laga Iko Uwais yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh korban yang bernama Rudi di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.
Namun bintang film The Raid itu bereaksi atas laporan tersebut dan justru melaporkan balik Rudi serta istrinya, Vitria ke Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari.
Iko melaporkan Rudi beserta istri atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Laporan Iko teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Iko Uwais Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan di Polres Bekasi Kota, Minta Jadwal Ulang
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui keterangannya.
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan pada Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya laporan tersebut juga telah dibenarkan kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala.
Laporan itu dibuat Iko Uwais lantaran Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Iko Uwais Berhalangan Hadir di Polres Bekasi, Minta Pemeriksaan Ditunda
“Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan tindak pidana pencemaran nama baik," ucap Leonardus Sagala dalam jumpa pers.
Bahkan Iko juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Jadi, di (bagian perut) sisi kiri klien kami itu ada luka. Kami juga ada bukti fotonya. Pada saat ini, Bang Iko belum bisa hadir karena sedang melakukan visum,”ucap Leo.
Sementara soal tuduhan pemukulan yang disebutkan Rudi dalam laporan di Polres Metro Bekasi, Leo mengatakan, itu pembelaan diri Iko Uwais.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Versi Iko Uwais, Laporkan Balik Rudi
Pasalnya, saat kejadian, Firmansyah, kerabat Iko hendak dipukul oleh Rudi menggunakan tong sampah. Sampai akhirnya Iko refleks bertindak.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Iko Uwais Jelaskan Dugaan Tidak Bayar Biaya Jasa Desain Interior Senilai Rp 150 Juta
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.