BEKASI, KOMPAS.com - Perseteruan antara aktor laga Iko Uwais dengan tetangganya atau desain interiornya, Rudi, terus berlanjut.
Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key mengatakan, pengeroyokan itu terjadi karena kliennya terlebih dahulu ditendang oleh Rudi.
Rahim mengatakan, Iko Uwais telah menjalani visum di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk membuktikan juga mengalami luka.
Hasil visum tersebut juga sudah diberikan ke pihak penyidik.
“Udah visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah kalau parah tidak begitu, relatif,” ujar Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Iko Uwais Sebut Kliennya Lebih Dahulu Ditendang
Sementara untuk kakak dari Iko Uwais, Firmansyah, menurut Rahim, tidak mengalami luka.
Rahim mengatakan, Firmansyah hanya melerai Iko Uwais dan Rudi yang kala itu sedang berseteru.
Pasalnya, saat itu Firmansyah hendak dipukul dengan tutup tempat sampah, maka Iko Uwais membelanya.
“Tidak ada luka karena Pak Firmansyah ini melerai. Begitu dia melerai, dia mau dipukul sama tutup tempat sampah (oleh Rudi). Iko uwais melihat abangnya mau dihantam kepalanya pasti kan (membela),” kata Rahim.
Baca juga: Iko Uwais Laporkan Rudi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Rahim mengatakan, Iko Uwais akhirnya melapor balik ke Polda Metro Jaya karena Rudi dinilai memutarbalikkan fakta saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami melihat pelapor berinisial R memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta sehingga klien kami seolah meminta tagihan, dia tidak bayar, kemudian dikeroyok,” ujar Rahim.
Menurut Rahim, justru Rudi yang terlebih dahulu menendang kliennya.
Rahim mengatakan, kliennya refleks menendang balik Rudi karena kakaknya hendak dihantam oleh tutup tempat sampah.
“Sekarang logikanya aja, jangankan dikeroyok, satu orang Iko Uwais memukul itu orang, bisa enggak bangun lagi? Ini yang menurut kami ceritanya dipotong. Padahal, dia yang tendang duluan,” ucap Rahim.
“Iko melakukan refleks karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah,” tutur Rahim melanjutkan.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).
Bintang film Mile 22 itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Namun, belakangan diketahui bahwa Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Baca juga: Iko Uwais Diduga Lakukan Pemukulan dengan Tangan Kosong, Korban Alami Luka di Kepala hingga Punggung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.